Polisi sita 1 kg sabu-sabu dari warga Karang Bagu Mataram

id peredaran narkotika, jaringan peredaran, sita 1 kilogram sabu, polresta mataram

Polisi sita 1 kg sabu-sabu dari warga Karang Bagu Mataram

Polisi menunjukkan 3 plastik bening berisi sabu-sabu dalam bentuk serbuk kristal putih seberat 1 kilogram dari penangkapan jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten/kota berinisial ES alias Edo di Narmada, Lombok Barat, Rabu (24/7/2024). ANTARA/HO-Polresta Mataram

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyita 1 kilogram sabu-sabu dalam kemasan 3 plastik bening dari seorang warga asal Karang Bagu berinisial ES alias Edo (27).

"Dari penyitaan, terungkap bahwa ES ini bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten/kota," kata Kepala Polresta Mataram Kombes Pol. Ariefaldi Warganegara di Mataram, Selasa.

Serbuk kristal putih seberat 1 kilogram itu disita dari penangkapan ES pada tanggal 24 Juli 2024 di rumah istrinya, Kebun Duren, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

"Dari penangkapan ES di rumah istrinya, sabu-sabu terungkap disembunyikan di rumah temannya, Narmada, Lombok Barat," ucap dia.

Baca juga: Mantan anggota Polri dan ASN terlibat kasus sabu di Lombok Tengah

Dari pengakuan ES, sabu-sabu berasal dari Lombok Tengah. ES mengambil barang tersebut dari seseorang yang tidak dia kenal di SPBU depan Bandara International Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM).

"Jadi, tersangka ES ini ambil barang di SPBU itu tidak kenal orangnya, hanya sebut kode 'gagak hitam'," ujarnya.

Tersangka ES mengambil barang tersebut atas suruhan seseorang yang berstatus narapidana. Keberadaan orang tersebut kini masih dalam penelusuran, termasuk pemberi 1 kilogram sabu-sabu di SPBU.

"ES ini kurir, bukan bandar, bukan juga pengedar, hanya disuruh ambil. Pesuruh sama pemberi barang masih kami selidiki," ucap dia.

Baca juga: Miliki 74,47 gram sabu, Tukang parkir di Lombok Timur ditangkap polisi

Lebih lanjut, Kapolresta Mataram menyampaikan bahwa proses hukum ES kini masih berjalan di tahap penyidikan.

Sebagai tersangka, ES dikenai Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengembangan kasus ES yang diduga berafiliasi dalam jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten/kota masih terus diselidiki.

Selain mendalami keterangan ES, bahan penelusuran juga merujuk pada jejak komunikasi ES dengan jaringannya melalui telepon.

Baca juga: Polda NTB musnahkan 9.246 botol minuman beralkohol, ganja dan sabu-sabu