Mantan anggota Polri dan ASN terlibat kasus sabu di Lombok Tengah

id kasus peredaran narkotika,mantan anggota polri terlibat narkotika, polda ntb, asn lombok tengah

Mantan anggota Polri dan ASN terlibat kasus sabu di Lombok Tengah

Polisi menunjukkan mantan anggota Polri berinisial SW yang terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu bersama seorang ASN berinisial Z dalam konferensi pers pengungkapan hasil penindakan periode 1 Juni hingga 24 Juli 2024 di Mataram, Kamis (25/7/2024). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengungkap adanya mantan anggota Polri berinisial SW dan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial Z terlibat dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Lombok Tengah.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi mengatakan keduanya kini telah berstatus tersangka setelah dilakukan penyelidikan sejak penangkapan pada 12 Juli 2024.

"Jadi, dari hasil penyelidikan keduanya terindikasi sebagai pengedar sehingga hasil gelar ke tahap penyidikan, keduanya kami tetapkan sebagai tersangka," kata Deddy dalam konferensi pers di Mataram, Kamis.

Dalam konferensi pers pengungkapan hasil penindakan kasus narkotika periode 1 Juni hingga 24 Juli 2024, ia menjelaskan penangkapan kedua tersangka berlangsung di halaman rumah Z di wilayah Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

Baca juga: Polisi blender 6,3 gram sabu di Lombok Tengah\

Polisi menyita barang bukti sabu-sabu dalam kemasan 4 bungkus plastik bening dengan berat keseluruhan 40,795 gram.

"Ada juga 1 butir ekstasi yang kami duga itu untuk konsumsi pribadi. Tes urine keduanya juga positif mengandung narkotika, jadi mereka berdua ini pemakai juga," ujarnya.

Dari pemeriksaan terungkap bahwa sabu-sabu dalam bentuk serbuk kristal putih itu adalah milik SW.

Kepada penyidik, tersangka SW mengaku dapat barang tersebut dari seseorang di wilayah Ampenan berinisial S.

"Keberadaan S ini masih kami dalami dan telusuri di lapangan. Identitasnya sudah kami kantongi," ucap dia.

Baca juga: Ditangkap tengah nyabu, oknum anggota DPRD Loteng terancam 4 tahun penjara

Deddy menyampaikan bahwa SW yang merupakan mantan anggota Polri ini sebelumnya pernah bertugas di Polres Lombok Tengah.

"Jadi, SW ini residivis, waktu itu kasus sabu-sabu juga. Dia dipecat karena terbukti main narkotika," ujarnya.

Dia memastikan kasus yang menjerat SW ini tidak ada berkaitan dengan anggota Polri lainnya. Dia menyampaikan hal tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

"Sejauh ini belum ada kami temukan bahwa SW ini berafiliasi dengan anggota kami lainnya. Kalau pun ada, tentu sudah kami tindak tegas secara hukum dan etik Polri," kata Deddy.

Untuk tersangka Z dipastikan Deddy masih berstatus ASN yang bertugas pada Dinas Koperasi dan UKM Lombok Tengah.

Baca juga: Jual sabu, dua pria di Lombok Tengah ditangkap polisi