Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Satres Narkoba Polres Lombok Tengah menangkap dua terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Mertak, Kecamatan Pujut.
"Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu," kata Satreskoba Polres Lombok Tengah, Iptu Dervin Hutabara di Praya, Minggu.
Adapun identitas terduga pelaku dengan inisial, SG, laki-laki, Islam, usia 37 tahun asal Desa Mertak dan inisial LR, laki-laki, Islam, alamat Desa Sukadana, Kecamatan Pujut.
Dari hasil penggeledahan terhadap badan dan sekitar TKP berhasil diamankan barang bukti berupa 6 poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, satu bendel klip transparan kosong, alat hisap dan Hp.
"Uang Rp2.450,000 dan Berat kotor (BRUTO) Narkotika jenis shabu sebanyak 1,96 gram," katanya.
Selanjutnya kedua terduga pelaku tindak pidana Narkotika dan barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lombok Tengah guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkapkan jaringan pelaku lainnya," katanya.
Berita Terkait
Gunakan sabu, tiga pemuda di Lombok Tengah ditangkap polisi
Jumat, 24 November 2023 9:12
Polisi blender 6,3 gram sabu di Lombok Tengah
Senin, 10 Juli 2023 15:52
Oknum Anggota DPRD Loteng terlibat narkoba belum di'PAW'
Rabu, 7 Juni 2023 18:40
Ditangkap tengah nyabu, oknum anggota DPRD Loteng terancam 4 tahun penjara
Senin, 29 Mei 2023 15:33
Ternyata! oknum anggota DPRD Lombok Tengah ditangkap polisi saat pesta sabu
Senin, 29 Mei 2023 11:13
Ini wajah oknum DPRD Lombok Tengah ditangkap nyabu
Senin, 29 Mei 2023 11:00
Ketua DPRD Lombok Tengah sesalkan oknum anggota dewan tertangkap narkoba
Minggu, 28 Mei 2023 18:59
Oknum anggota DPRD Lombok Tengah dikabarkan diamankan polisi karena 'nyabu'
Minggu, 28 Mei 2023 16:48