Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Satres Narkoba Polres Lombok Tengah menangkap dua terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Mertak, Kecamatan Pujut.
"Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu," kata Satreskoba Polres Lombok Tengah, Iptu Dervin Hutabara di Praya, Minggu.
Adapun identitas terduga pelaku dengan inisial, SG, laki-laki, Islam, usia 37 tahun asal Desa Mertak dan inisial LR, laki-laki, Islam, alamat Desa Sukadana, Kecamatan Pujut.
Dari hasil penggeledahan terhadap badan dan sekitar TKP berhasil diamankan barang bukti berupa 6 poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, satu bendel klip transparan kosong, alat hisap dan Hp.
"Uang Rp2.450,000 dan Berat kotor (BRUTO) Narkotika jenis shabu sebanyak 1,96 gram," katanya.
Selanjutnya kedua terduga pelaku tindak pidana Narkotika dan barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lombok Tengah guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkapkan jaringan pelaku lainnya," katanya.
Berita Terkait
Polisi ringkus komplotan transaksi narkoba di Lombok Tengah
Rabu, 16 Oktober 2024 20:26
Polres Lombok Tengah titip barang bukti narkoba 7,34 kilogram ke Polda NTB
Senin, 2 September 2024 18:25
Polisi sita 7,3 kilogram narkoba jenis sabu di Lombok Tengah
Senin, 26 Agustus 2024 9:53
Polisi musnahkan sabu seharga 800 juta di Lombok Tengah
Kamis, 15 Agustus 2024 14:09
Mantan anggota Polri dan ASN terlibat kasus sabu di Lombok Tengah
Kamis, 25 Juli 2024 16:34
Gunakan sabu, tiga pemuda di Lombok Tengah ditangkap polisi
Jumat, 24 November 2023 9:12
Polisi blender 6,3 gram sabu di Lombok Tengah
Senin, 10 Juli 2023 15:52
Oknum Anggota DPRD Loteng terlibat narkoba belum di'PAW'
Rabu, 7 Juni 2023 18:40