Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 6,36 gram dari pengungkapan kasus April hingga Juni 2023.
"Total barang bukti yang dimusnahkan ini sebanyak 6,36 gram," kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmansyah saat acara konferensi pers di halaman polres setempat, Senin.
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan milik tersangka inisial HR, SH, BD dan SH yang merupakan warga Kabupaten Lombok yang telah ditangkap sebelumnya berdasarkan informasi dari masyarakat.
"BB ini disita dari empat tersangka yang ditangkap di tempat yang berbeda," katanya.
Pemusnahan barang bukti Sabu itu dilakukan berdasarkan undang- undang dengan tujuan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi atau dalam rangka mendukung pemberantasan narkoba.
"Kita musnahkan dan disaksikan langsung oleh pelaku," katanya.
Kasatreskoba Polres Lombok Tengah, AKP Dervin Hutabara mengatakan, dari empat pelaku yang diamankan tersebut merupakan pemakai dan penjual narkoba yang selama ini merasakan masyarakat.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 dan atau 112 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukum maksimal 4 Tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
Polisi ringkus komplotan transaksi narkoba di Lombok Tengah
Rabu, 16 Oktober 2024 20:26
Polres Lombok Tengah titip barang bukti narkoba 7,34 kilogram ke Polda NTB
Senin, 2 September 2024 18:25
Polisi sita 7,3 kilogram narkoba jenis sabu di Lombok Tengah
Senin, 26 Agustus 2024 9:53
Polisi musnahkan sabu seharga 800 juta di Lombok Tengah
Kamis, 15 Agustus 2024 14:09
Mantan anggota Polri dan ASN terlibat kasus sabu di Lombok Tengah
Kamis, 25 Juli 2024 16:34
Gunakan sabu, tiga pemuda di Lombok Tengah ditangkap polisi
Jumat, 24 November 2023 9:12
Jual sabu, dua pria di Lombok Tengah ditangkap polisi
Minggu, 23 Juli 2023 15:32
Oknum Anggota DPRD Loteng terlibat narkoba belum di'PAW'
Rabu, 7 Juni 2023 18:40