Ditangkap tengah nyabu, oknum anggota DPRD Loteng terancam 4 tahun penjara

id DPRD Lombok Tengah,Oknum DPRD Lombok Tengah,DPRD Lombok Tengah sabu,Polres Lombok Tengah,Lombok Tengah

Ditangkap tengah nyabu, oknum anggota DPRD Loteng terancam 4 tahun penjara

Kapolres Lombok Tengah, NTB, AKBP Irfan Nurmansyah saat acara konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, Senin (29/5/2023). ANTARA/Akhyar.

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menangkap oknum anggota DPRD setempat berinisial RF (35) karena diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

"Ada tiga pelaku yang diamankan, satu orang merupakan oknum anggota DPRD Lombok Tengah," kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmansyah pada konferensi pers di Praya, Senin.

Baca juga: Ini wajah oknum DPRD Lombok Tengah ditangkap nyabu
Baca juga: Ditangkap tengah nyabu, oknum anggota DPRD Loteng terancam 4 tahun penjara


Selain RF, warga Praya, kata dia, dua pelaku lainnya, yakni inisial BRP (36) warga Praya yang merupakan mahasiswa dan inisial IBS (27) warga Jonggat yang bekerja sebagai wiraswasta.

Kapolres mengatakan selain mengamankan para pelaku tersebut, pihaknya juga menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu 0,37 gram, alat isap dan telepon genggam (HP).

"Para pelaku ditangkap saat sedang pesta narkoba di salah satu rumah di Kecamatan Jonggat, dan hasil tes urine mereka positif narkoba," katanya.

Menurut dia, kasus ini terungkap, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat, sehingga polisi melakukan penyelidikan dan penyergapan saat pelaku sedang pesta narkoba di rumah tersebut.

"Kami masih kembangkan kasus ini untuk mengungkapkan jaringan pelaku lainnya," katanya

Kapolres mengatakan atas perbuatan para pelaku tersebut dijerat dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 127 dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.