Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menangkap oknum anggota DPRD setempat berinisial RF (35) karena diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
"Ada tiga pelaku yang diamankan, satu orang merupakan oknum anggota DPRD Lombok Tengah," kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmansyah pada konferensi pers di Praya, Senin.
Baca juga: Ini wajah oknum DPRD Lombok Tengah ditangkap nyabu
Baca juga: Ditangkap tengah nyabu, oknum anggota DPRD Loteng terancam 4 tahun penjara
Selain RF, warga Praya, kata dia, dua pelaku lainnya, yakni inisial BRP (36) warga Praya yang merupakan mahasiswa dan inisial IBS (27) warga Jonggat yang bekerja sebagai wiraswasta.
Kapolres mengatakan selain mengamankan para pelaku tersebut, pihaknya juga menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu 0,37 gram, alat isap dan telepon genggam (HP).
"Para pelaku ditangkap saat sedang pesta narkoba di salah satu rumah di Kecamatan Jonggat, dan hasil tes urine mereka positif narkoba," katanya.
Menurut dia, kasus ini terungkap, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat, sehingga polisi melakukan penyelidikan dan penyergapan saat pelaku sedang pesta narkoba di rumah tersebut.
"Kami masih kembangkan kasus ini untuk mengungkapkan jaringan pelaku lainnya," katanya
Kapolres mengatakan atas perbuatan para pelaku tersebut dijerat dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 127 dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Sebelumnya, DPRD Lombok Tengah menggelar pelantikan pengganti antarwaktu (PAW) anggota dewan setempat dari Partai Berkarya yakni H Ihwan Sutrisno yang digantikan oleh RF, Kamis (12/1/2023).
Ketua DPRD Lombok Tengah, M Tauhid di Praya, Kamis mengatakan, PAW ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur NTB nomor 171.2-876 tahun 2022 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah, RF.
Sisa masa jabatan 2019-2024 serta Keputusan Gubernur NTB nomor 171.3-876 tahun 2022 tentang peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPRD Lombok Tengah, Ihwan Sutrisno masa jabatan 2019-2024.
"PAW ini telah melalui proses dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam aturan," katanya saat itu.
Berita Terkait
DPRD dukung penertiban PJU ilegal di Lombok Tengah
Selasa, 7 Mei 2024 10:08
KPU tetapkan anggota DPRD Lombok Tengah terpilih di Pemilu 2024
Senin, 6 Mei 2024 12:55
Pemkab Lombok Tengah diminta fokus menyelesaikan perbaikan jalan
Kamis, 2 Mei 2024 17:04
Realisasi pendapatan daerah di Lombok Tengah capai Rp2.278 triliun
Selasa, 30 April 2024 18:17
DPRD Lombok Tengah merevisi Perda Desa akomodasi perubahan UU desa
Minggu, 21 April 2024 5:54
DPRD dukung peningkatan produksi UMKM di Lombok Tengah
Jumat, 19 April 2024 12:15
DPRD Lombok Tengah usulkan 1.774 program pada Musrenbang RKPD 2025
Kamis, 28 Maret 2024 13:40
Anggota DPRD NTB Ahmad Fuaddi siap maju di Pilkada Lombok Tengah 2024
Rabu, 27 Maret 2024 23:19