Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menangkap oknum anggota DPRD setempat berinisial RF (35) karena diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
"Ada tiga pelaku yang diamankan, satu orang merupakan oknum anggota DPRD Lombok Tengah," kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmansyah pada konferensi pers di Praya, Senin.
Baca juga: Ini wajah oknum DPRD Lombok Tengah ditangkap nyabu
Baca juga: Ditangkap tengah nyabu, oknum anggota DPRD Loteng terancam 4 tahun penjara
Selain RF, warga Praya, kata dia, dua pelaku lainnya, yakni inisial BRP (36) warga Praya yang merupakan mahasiswa dan inisial IBS (27) warga Jonggat yang bekerja sebagai wiraswasta.
Kapolres mengatakan selain mengamankan para pelaku tersebut, pihaknya juga menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu 0,37 gram, alat isap dan telepon genggam (HP).
"Para pelaku ditangkap saat sedang pesta narkoba di salah satu rumah di Kecamatan Jonggat, dan hasil tes urine mereka positif narkoba," katanya.
Menurut dia, kasus ini terungkap, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat, sehingga polisi melakukan penyelidikan dan penyergapan saat pelaku sedang pesta narkoba di rumah tersebut.
"Kami masih kembangkan kasus ini untuk mengungkapkan jaringan pelaku lainnya," katanya
Kapolres mengatakan atas perbuatan para pelaku tersebut dijerat dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 127 dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Sebelumnya, DPRD Lombok Tengah menggelar pelantikan pengganti antarwaktu (PAW) anggota dewan setempat dari Partai Berkarya yakni H Ihwan Sutrisno yang digantikan oleh RF, Kamis (12/1/2023).
Ketua DPRD Lombok Tengah, M Tauhid di Praya, Kamis mengatakan, PAW ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur NTB nomor 171.2-876 tahun 2022 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah, RF.
Sisa masa jabatan 2019-2024 serta Keputusan Gubernur NTB nomor 171.3-876 tahun 2022 tentang peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPRD Lombok Tengah, Ihwan Sutrisno masa jabatan 2019-2024.
"PAW ini telah melalui proses dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam aturan," katanya saat itu.
Berita Terkait
PAD Lombok Tengah ditargetkan Rp478 miliar pada APBD 2025
Sabtu, 30 November 2024 7:21
Polisi tak temukan PMH ijazah palsu anggota DPRD Lombok Tengah
Kamis, 14 November 2024 16:02
Anggota DPRD Lombok Tengah inisial TR dilaporkan terkait ijazah palsu
Kamis, 14 November 2024 13:19
Ada indikasi korupsi ijazah palsu anggota DPRD Lombok Tengah inisial LN
Rabu, 13 November 2024 18:10
DPRD dan Bapenda Lombok Tengah melakukan uji petik potensi pajak hotel
Selasa, 5 November 2024 17:09
Komisi IV DPRD cek pelayanan kesehatan di Lombok Tengah
Senin, 4 November 2024 20:20
DPRD Lombok Tengah dukung anggaran program makan siang gratis
Sabtu, 26 Oktober 2024 13:47
PPP beri bantuan hukum anggota DPRD Lombok Temgah tersangkut ijazah palsu
Rabu, 16 Oktober 2024 20:41