PPP beri bantuan hukum anggota DPRD Lombok Temgah tersangkut ijazah palsu

id NTB,Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Lombok Tengah ,DPRD Lombok Tengah,DPW PPP NTB

PPP beri bantuan hukum anggota DPRD Lombok Temgah tersangkut ijazah palsu

Ketua DPW PPP Nusa Tenggara Barat (NTB) Muzihir. (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nusa Tenggara Barat akan memberikan bantuan hukum terhadap kader-nya anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah berinisial LN yang menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah paket C tahun ajaran 2007.

Ketua DPW PPP Nusa Tenggara Barat (NTB) Muzihir mengatakan secara kepartaian sikap PPP tetap memegang azas praduga tidak bersalah.

"Ya kami akan memberikan bantuan hukum karena yang bersangkutan kader kita (PPP). Karena selama menjadi kepala dusun, menjadi anggota DPRD lima periode tidak ada yang ungkit, tapi tiba-tiba hari ini jadi tersangka," ujarnya di Gedung DPRD NTB di Mataram, Rabu.

Baca juga: Polisi tetapkan anggota DPRD Lombok Tengah tersangka kasus pemalsuan ijazah

Meski berjanji memberikan pembelaan hukum, namun pihaknya masih bertanya-tanya kenapa kader-nya tersebut bisa ditetapkan sebagai tersangka karena ijazah palsu. Mengingat yang bersangkutan sudah menjadi anggota DPRD Lombok Tengah sejak lima periode.

"Jadi ini yang perlu kita tahu, apa yang sesungguhnya terjadi, apakah keteledoran KPU, karena yang verifikasi selama ini kan KPU. Mestinya yang memberikan/membuatkan (ijazah) itu yang ditangkap atau tersangka bukan kader kami karena menerima. Mestinya yang membuat (ijazah) paket C ini yang ditangkap. Kalau tidak sah kenapa ijazah itu dikeluarkan, mestinya itu yang dikejar," ucap Muzihir.

"Ini kan sama seperti orang mengedarkan uang palsu, siapa pembuat dan pengedar-nya itu yang ditangkap. Kalau kita sebagai pengguna mana tahu itu uang palsu," sambungnya.

Baca juga: Kasus yayasan di Lombok Tengah terbitkan ijazah palsu kini naik penyidikan

Bila menilik ke belakang sebelum kasus ini menyeruak, lanjut Muzihir, yang bersangkutan selalu menggunakan ijazah yang sama saat mendaftar sebagai anggota legislatif, tapi tidak pernah menjadi persoalan atau dipermasalahkan saat di KPU, sehingga pihaknya pun akan menelusuri persoalan tersebut.

"Tapi kita akan menunggu bagaimana kekuatan hukumnya nanti di pengadilan. Karena kita harus mengedepankan praduga tidak bersalah dulu," kata Wakil Ketua DPRD NTB ini.

Menurutnya, atas kasus ini pihaknya belum dapat memutuskan langkah selanjutnya termasuk melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap posisinya kader-nya di DPRD Lombok Tengah.

"Soal PAW kami tetap melihat bagaimana keputusan pengadilan, kalau inkrah baru wajib kita PAW, termasuk status keanggotaan sebagai kader PPP baru dicabut. Tapi sekarang yang bersangkutan masih tetap kader PPP, karena ini baru tersangka belum ada keputusan pengadilan,bisa jadi nanti PK, sehingga kita tunggu saja," katanya.

Baca juga: Yayasan di Lombok Tengah dilaporkan penerbitan ijazah palsu

Kepolisian Resor Lombok Tengah resmi menahan oknum anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah inisial LN terkait pemalsuan ijazah paket C Tahun Ajaran 2007.

"Benar saat ini saudara LN sudah kami amankan di Mapolres Lombok Tengah," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK saat dikonfirmasi awak media, Selasa (15/10).

Kapolres menjelaskan penahan terhadap saudara LN dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan pada hari Selasa (15/10).

"Sebelumnya kita sudah layangkan surat pemanggilan pertama pada Jumat (11/10) kebetulan yang bersangkutan tidak hadir, saat surat pemanggilan kedua yang bersangkutan hadir kemudian penyidik melakukan pemeriksaan," terangnya.

Baca juga: Polda NTB gandeng Unud Bali periksa kasus ijazah palsu caleg Lombok Tengah

Sehingga, lanjut Kapolres pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap saudara LN usai pihak penyidik melakukan pemeriksaan.

"Saat ini saudara LN sudah berada di Rutan Mapolres untuk diamankan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 15 Oktober - 3 November 2024," jelasnya.

"Apabila diperlukan waktu untuk proses penyidikan pihaknya akan meminta perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan kepada jaksa penuntut umum," katanya.

Baca juga: Polda NTB berkoordinasi dengan Bareskrim terkait kasus ijazah palsu caleg