Mataram (ANTARA) - Sebuah yayasan pendidikan agama Islam di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, dilaporkan kepada pihak kepolisian terkait dengan dugaan penerbitan ijazah Paket C palsu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun di Mataram, Kamis, membenarkan adanya penanganan laporan tersebut.
"Ini laporan dari PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) yang dicatut namanya," kata Luk Luk.
Dalam laporan itu, kata dia, yayasan yang berdomisili di Penangsak, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah itu diduga menggunakan nama PKBM untuk menerbitkan ijazah Paket C.
"Jadi, dugaannya yayasan tersebut menggunakan nama PKBM untuk menerbitkan ijazah. Laporannya itu," ujar dia.
Kasatreskrim menambahkan bahwa laporan tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen atau surat.
Dalam penanganan laporan, Luk Luk mengatakan bahwa pihaknya kini tengah melakukan serangkaian penyelidikan.
"Sejauh ini masih penyelidikan dan sudah ada beberapa pihak yang kami mintai keterangan. Mereka di antaranya ketua yayasan dan pihak PKBM," ucapnya.
Baca juga: Sekretaris PPLN Kuala Lumpur Hendra bantah lobi perwakilan parpol
Baca juga: Data pribadi rawan digunakan pemalsuan identitas
Dari hasil permintaan keterangan sejumlah pihak terkait, pihaknya dalam waktu dekat akan melaksanakan gelar perkara guna melihat potensi perbuatan melawan hukum.
"Yang jelas, laporan ini beda dengan kasus ijazah palsu caleg itu. Nanti akan kami gelarkan," katanya.
Berita Terkait
Kasus yayasan di Lombok Tengah terbitkan ijazah palsu kini naik penyidikan
Kamis, 19 September 2024 15:16
Polisi gandeng akademisi telusuri pidana penerbitan ijazah palsu di Lombok Tengah
Rabu, 13 November 2024 15:41
Yayasan TIFA mendukung pengembangan Desa Inklusi di Lombok Tengah
Rabu, 14 Desember 2022 17:34
1.400 masjid di Loteng telah dibuatkan akta notaris yayasan
Kamis, 11 Agustus 2022 17:42
Mantan anggota DPRD Bima belum menentukan sikap terkait vonis 16 bulan
Senin, 27 Maret 2023 18:58
Mantan anggota DPRD Kabupaten Bima dituntut dua tahun penjara
Selasa, 28 Februari 2023 17:19
Terdakwa korupsi PKBM mengganti kerugian dengan titipkan sertifikat tanah
Senin, 20 Februari 2023 18:13
Penuntut umum menyiapkan 68 saksi di sidang korupsi anggota DPRD Bima
Jumat, 11 November 2022 13:05