NTB punya ruang meraih pendanaan lewat obligasi daerah

id obligasi daerah,pasar modal,penerbitan obligasi daerah,pemerintah daerah,nusa tenggara barat

NTB punya ruang meraih pendanaan lewat obligasi daerah

Kepala Kantor Perwakilan BEI NTB Gusti Bagus Ngurah Putra Sandiana memaparkan materi tentang investasi pasar modal di Kantor Biro ANTARA NTB, Mataram, Jumat (31/1/2025). (ANTARA/Sugiharto Purnama)

Mataram (ANTARA) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memandang pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) memiliki ruang untuk mendapatkan akses pendanaan dari pasar modal melalui penerbitan obligasi daerah.

"Pemerintah daerah bisa menggali potensi untuk menerbitkan obligasi daerah," kata Kepala Kantor Perwakilan BEI NTB Gusti Bagus Ngurah Putra Sandiana di Mataram, Jumat.

Ngurah mengatakan secara nasional belum ada daerah yang menerbitkan obligasi, padahal payung hukum dan aturan tentang obligasi daerah sudah tersedia.

Menurut dia, banyak daerah saat ini masih mengkaji opsi pendanaan berbasis obligasi daerah tersebut mengingat setiap daerah punya kebijakan berbeda terkait penerbitan obligasi.

Baca juga: BEI dorong perusahaan lokal di NTB lakukan IPO

Obligasi daerah merupakan surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah level provinsi atau kabupaten/kota guna mendapatkan pendanaan dalam rangka membiayai proyek-proyek pembangunan daerah yang produktif.

Melalui instrumen obligasi daerah, maka pemerintah daerah bisa mendapatkan dana dari investor dengan janji pengembalian pokok dan imbalan hasil dalam jangka waktu tertentu.

"Obligasi daerah bisa dibeli masyarakat sama seperti surat berharga negara (SBN) dan surat berharga syariah negara (SBSN), tapi ini pemerintah daerah yang menerbitkan," kata Ngurah.

Baca juga: ANTARA NTB tingkatkan literasi internal karyawan tentang pasar modal

"Untuk menggali pendapatan bagi daerah ada banyak sumber, tapi ada hal lain yang bisa dimanfaatkan dengan obligasi daerah artinya quote and quote meminjam dana di pasar modal," imbuhnya.

Beberapa negara seperti Amerika Serikat, China, Finlandia maupun India sudah umum menerbitkan obligasi daerah untuk membiayai pembangunan infrastruktur berupa jalan, jembatan dan sekolah.

Sedangkan di Indonesia, meskipun regulasi sudah memungkinkan namun penerbitan obligasi daerah belum banyak dilakukan akibat keterbatasan kapasitas fiskal dan administrasi pemerintah daerah.

Baca juga: Total kepemilikan aset saham warga NTB capai Rp2,79 triliun
Baca juga: Total kepemilikan aset saham warga NTB capai Rp2,79 triliun
Baca juga: BEI: Investor pasar modal tumbuh 20 persen di NTB