KPU ingatkan warga Lombok Timur urus KTP jelang Pilkada 2024

id Pilkada Lombok Tengah ,Pilkada Serentak ,NTB

KPU ingatkan warga Lombok Timur urus KTP jelang Pilkada 2024

Anggota KPU Lombok Timur, NTB Zainul Muttaqin di Lombok Timur (ANTARA/HO-Humas KPU Lombok Timur)

Mataram (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengingatkan kepada warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum memiliki KTP, agar segera diurus di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di daerah setempat.

Anggota KPU Lombok Timur Zainul Muttaqin di Lombok Timur, Senin mengatakan untuk menghindari potensi kehilangan hak memberikan suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTB maupun bupati dan wakil Bupati Lombok Timur, bagi penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, tetapi belum memiliki KTP elektronik atau biodata penduduk agar segera mengurus di dinas terkait.

"Warga kami harapkan bisa mendapatkan KTP elektronik atau biodata penduduk di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur, agar bisa menggunakan hak pilihnya," katanya.

Baca juga: KPU ingatkan petugas KPPS Lombok Timur tetap jaga netralitas

Berdasarkan aturan Pilkada Serentak 27 November 2024, kepada pemilih baik yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) atau belum terdaftar dalam daftar pemilih, agar memastikan pada saat mendatangi TPS untuk memberikan suara pada Pilkada Serentak 27 November 2024.

"Bagi warga tidak terdaftar, namun memiliki dan dapat menunjukkan KTP elektronik kepada Petugas KPPS di TPS yang bersangkutan," katanya.

Ia mengatakan hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) PKPU Nomor 17 Tahun 2024 yang berbunyi pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi di antaranya pemilik KTP elektronik yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS yang bersangkutan.

Baca juga: KPU umumkan dana kampanye pasangan calon Pilkada Lombok Timur 2024

Pemilik KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih pindahan, pemilik KTP yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar pemilih pindahan.

"Serta ketentuan Pasal 19 ayat (2) PKPU Nomor 17 Tahun 2024 yang berbunyi : Dalam hal terdapat penduduk telah memiliki hak pilih tetapi belum memiliki KTP pada hari pemungutan suara, pemilih dapat menggunakan biodata penduduk," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU Lombok Timur Ada Suci Makbullah mengatakan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada Lombok Timur 2024 sebanyak 994.467 pemilih yang tersebar di 254 desa di 21 kecamatan.

"Jumlah DPT Pilkada 2024 sebanyak 489.153 pemilih laki-laki dan 505.314 pemilih perempuan, sehingga total DPT itu sebanyak 994.467 pemilih," katanya.

Baca juga: DPT Pilkada Lombok Timur 2024 capai 994.467 pemilih

KPU Lombok Timur telah menetapkan lima pasang calon kepala daerah di antaranya nomor urut (1) pasangan calon bupati dan wakil bupati Lombok Timur Rumaksi-Sukisman Azmy yang diusung partai Nasdem, Demokrat dan Gelora.

Nomor urut (2) pasangan calon Khaerul Warisin-Edwin Hadiwijaya yang diusung Gerindra, Golkar, PAN, PPP dan PSI.

Pasangan calon nomor urut (3) Tanwirul Anhar-Daeng Palori yang diusung PBB, PDIP dan Partai Buruh.

Selanjutnya pasangan calon bupati dan wakil bupati Lombok Timur nomor urut (4) Syamsul Lutfi-Abdul Wahid yang diusung partai PKB, Perindo, Ummat, PKN dan Garuda.

Pasangan calon bupati dan wakil bupati Lombok Timur nomor urut (5) Suryadi Jaya Purnama-TGH Gede Patihin diusung PKS.