Dua TPS di Lombok Tengah dan Sumbawa Barat diminta gelar PSU

id NTB,Pilkada 2024,Bawaslu NTB,KPU NTB,PSU Pilkada NTB 2024,PSU,lombok tengah,sumbawa barat

Dua TPS di Lombok Tengah dan Sumbawa Barat diminta gelar PSU

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB), Itratip. (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat merekomendasikan dua tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah itu menggelar pemungutan suara ulang (PSU) karena diindikasikan terjadi pelanggaran pemilu pada pilkada serentak 2024.

Ketua Bawaslu NTB Itratip mengatakan kedua TPS tersebut berada di Lombok Tengah dan Sumbawa Barat.

"Di TPS Lombok Tengah itu sempat viral ada pemilih coblos dua surat suara. Itu tidak boleh. Yang di Sumbawa Barat anggota PPK tidak menindaklanjuti rekomendasi dari Panwascam," kata Itratip di Mataram, Selasa.

Dia mengatakan untuk kasus dua surat suara dicoblos oleh satu orang pemilih di Lombok Tengah tersebut melanggar aturan. Menurut dia, dalam ketentuan, pemilih tidak boleh diwakilkan memberikan hak suaranya tanpa ada persetujuan dari yang bersangkutan.

"Kecuali pemilih ini menderita tunanetra. Itu pun tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena di TPS tidak ada surat suara khusus. Juga harus ada pernyataan yang dibuat oleh yang mendampingi atau yang diberikan kuasa oleh pemilih itu yang dibuktikan melalui berita acara," ujarnya.

Selain itu, jika pemilih menderita sakit dan tidak bisa datang ke TPS, panitia harus memberikan surat pernyataan untuk merahasiakan pilihan orang yang didampingi untuk mencoblos.

"Dalam kasus ini, dia sengaja coblos dua surat suara kemudian di video-kan lalu kemudian diviralkan. Itu kan tidak boleh memviralkan pilihannya, apalagi ada informasi tidak punya surat kuasa untuk pemilih yang diwakili," ucap Itratip.

Menurutnya, jika ada pemilih yang ingin diwakili untuk menentukan pilihan di bilik suara, semestinya pemilih tersebut harus diajak ke bilik TPS.

"Jadi harus didampingi. Berdasarkan itu kita rekomendasi PSU. Karena kan syarat PSU itu pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali," katanya.

Sementara itu, anggota KPU Provinsi NTB Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Agus Hilman membenarkan ada dua TPS direkomendasikan untuk melakukan PSU.

"Ya ada dua yang direkomendasikan. Tapi hasil kajian, tidak ada memenuhi syarat," ujarnya.

Hilman mengatakan, dua TPS yang direkomendasikan untuk PSU hanya sebatas kesalahan prosedur.

"Yang jelas kajian kita di bawah, hasil kita konsultasi pandangan kita belum memenuhi syarat untuk PSU di Lombok Tengah dan Sumbawa Barat," ungkap Agus Hilman.

Sebelumnya, beredar video seorang pria yang mencoblos sejumlah surat suara di dalam bilik suara saat pilkada serentak 2024. Video itu viral di media sosial. Informasi yang dihimpun peristiwa itu terjadi di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) di Lombok Tengah.

Berdasarkan video yang beredar, pria yang mengenakan baju putih itu tampak sedang berada di dalam bilik suara. Sembari merekam, pria itu lantas mencoblos dua surat suara untuk pilkada Gubernur NTB dan dua surat suara pilkada Bupati Lombok Tengah.