Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 2025 disahkan sebesar Rp8,3 triliun melalui penetapan rancangan peraturan daerah atau Raperda APBD oleh eksekutif bersama legislatif setempat dalam forum sidang paripurna.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rukmini menyampaikan terima kasih kepada Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) dan seluruh perangkat daerah atas kebersamaan, kesepahaman serta keterbukaan selama pembahasan Raperda APBD Kabupaten Bekasi tahun 2025.
"Dengan begitu pembahasan dapat terselesaikan sehingga kemarin malam kita tetapkan bersama menjadi peraturan daerah berkaitan dengan APBD 2025 setelah kita ajukan ke provinsi terlebih dahulu," katanya di Cikarang, Sabtu.
Ia menjelaskan postur APBD Kabupaten Bekasi 2025 berdasarkan hasil penetapan terdiri atas proyeksi pendapatan daerah senilai Rp7,6 triliun dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp4,17 triliun serta pendapatan transfer sebesar Rp3,45 triliun. Kemudian penerimaan pembiayaan sebesar Rp729 miliar.
Belanja daerah sebesar Rp8,3 triliun terdiri atas belanja pegawai Rp3,35 triliun, belanja tidak terduga Rp30,49 miliar, belanja transfer Rp1 triliun serta belanja lain Rp3,96 triliun.
"Dari hasil pembahasan juga terdapat sejumlah rekomendasi kami sampaikan. Salah satunya adalah agar perangkat daerah penghasil bekerja lebih keras lagi untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mencari potensi-potensi sumber pendapatan daerah lain," katanya.
Penjabat Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mengatakan setelah proses penetapan, Perda APBD 2025 diajukan ke Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah atau Perda.
"Pemerintah Kabupaten Bekasi mengapresiasi tanggapan serta saran dewan terkait strategi peningkatan pembangunan, termasuk upaya meningkatkan PAD. Ini akan kita tindaklanjuti," kata dia.