Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Target pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat pada rancangan APBD tahun anggaran 2023 Rp315.849.210.525 mengalami penurunan Rp8.812.537.845 dari target PAD pada perubahan tahun anggaran 2022 Rp324.661.748.370.
"Penurunan target PAD terutama pada lain-lain pendapatan asli daerah yang sah bersumber dari obyek pendapatan jasa giro, pendapatan bunga deposito dan pendapatan BLUD," kata Bupati Lombok Tengah, H Lalu Pathul Bahri pada sidang paripurna dengan agenda penjelasan pemerintah daerah atas rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2023 di kantor DPRD Lombok Tengah, Senin.
Ia mengatakan secara total target PAD pada rancangan APBD tahun anggaran 2023 mengalami penurunan. Namun sebagian besar target obyek pada dari sektor pajak daerah mengalami peningkatan, termasuk peningkatan beberapa target obyek pad dari sektor retribusi daerah seperti retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan dan retribusi tempat pelelangan.
"Rancangan APBD Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2023, disusun berdasarkan kua-ppas tahun anggaran 2023 yang telah disepakati antara pemerintah daerah dengan DPRD Kabupaten Lombok Tengah," katanya.
APBD 2023 dilakukan penyesuaian terhadap besaran target pendapatan daerah khususnya yang bersumber dari alokasi transfer ke daerah dari pemerintah pusat, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor s-173/pk/2022 tanggal 29 September 2022 perihal penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2023. Maka secara total target pendapatan daerah sebesar Rp2.272.635.536.286 atau mengalami penurunan sebesar Rp32.461.911.453) dari target pendapatan daerah pada perubahan APBD tahun anggaran 2022 yaitu Rp2.305.097.447.739.
"Rancangan APBD ini telah selaras dengan tujuan dan sasaran yang akan dicapai dalam rencana kerja pembangunan daerah tahun 2023," katanya.
Untuk, target pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan transfer pada rancangan APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp1.921.200.639.507 atau mengalami penurunan sebesar Rp18.411.312.000 dari target pendapatan transfer pada perubahan APBD tahun anggaran 2022 yaitu sebesar Rp1.939.611.951.507
Penurunan besaran target pendapatan transfer tersebut, antara lain diakibatkan adanya penurunan besaran perolehan pendapatan transfer dari pemerintah pusat, terutama yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) fisik, penurunan perolehan beberapa obyek dana bagi hasil pajak, maupun dana bagi hasil sumber daya alam, dan penurunan dana desa, serta tidak adanya dana insentif daerah, atau tidak diperolehnya insentif fiskal pada tahun anggaran 2023.
"Pendapatan daerah yang sah pada rancangan APBD tahun anggaran 2023, sebesar Rp35.585.686.254 atau mengalami penurunan Rp5.238.061.608 dari target lain-lain pendapatan daerah yang sah pada perubahan APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp40.823.747.862," katanya.
Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah yang bersumber dari pendapatan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional (JKN), pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) non Blud mengalami peningkatan meskipun tidak signifikan.
Besaran target pendapatan daerah yang dianggarkan pada rancangan APBD tahun anggaran 2023, telah didasarkan pada penetapan target yang terukur dan mengacu pada regulasi yang mendasarinya secara realistis. Di dalam upaya pencapaian realisasinya, tentunya tidak terlepas dari berbagai permasalahan yang kemungkinan akan dihadapi, terutama berbagai aspek yang dapat mempengaruhi perkembangan makro ekonomi pada tahun 2023 mendatang.
"Stabilitas makro ekonomi yang terjaga dengan baik, serta pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil, akan menjadi kunci untuk mendorong ekosistem transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan," katanya.
Selain itu, tingkat kondisifitas politik menghadapi perhelatan pemilihan umum serentak tahun 2024 mendatang, sangatlah krusial dalam melanjutkan agenda reformasi struktural yang menjadi kunci keberhasilan transformasi ekonomi berkelanjutan, dalam upaya mewujudkan perekonomian yang lebih berdaya saing dan produktif.
Di sisi lain, kebijakan pemerintah pusat berkenaan adanya dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya untuk bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum, termasuk penggajian formasi P3K maupun pendanaan kelurahan, serta adanya penurunan pendapatan yang cukup signifikan terutama yang bersumber dari dana alokasi khusus fisik, tentunya semakin mempersempit ruang fiskal daerah dalam rangka memenuhi kebutuhan prioritas daerah.
"Belanja daerah kabupaten lombok tengah tahun anggaran 2023, setelah dilakukan penyesuaian dengan adanya perkembangan potensi pendapatan daerah sebagaimana telah dikemukakan," katanya.
Pagu anggaran belanja daerah pada rancangan apbd tahun anggaran 2023 sebesar Rp 2.227.635.536.286 atau mengalami penurunan sebesar Rp2.972.533.000) dibandingkan dengan pagu anggaran belanja daerah pada kebijakan umum APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp.2.230.608.069.286
"Pagu anggaran belanja daerah, meliputi belanja operasi sebesar Rp1.742.004.470.291 belanja modal sebesar Rp145.243.193.695, belanja tidak terduga sebesar Rp5.000.000.000 dan belanja transfer sebesar Rp335.387.872.300," katanya. (*)
Berita Terkait
Anggaran program Makan Siang Gratis di Lombok Tengah masuk APBD 2025
Kamis, 21 November 2024 18:28
Pemkab-DPRD Lombok Tengah sepakati KUA APBD Perubahan 2024
Kamis, 8 Agustus 2024 19:52
PAD Lombok Tengah 2024 ditarget bertambah Rp61 miliar
Senin, 5 Agustus 2024 22:59
Bupati Lombok Tengah sosialisasikan program kedokteran tanpa gunakan APBD
Kamis, 11 April 2024 18:28
Realisasi APBD Lombok Tengah 2023 capai 95,73 persen
Rabu, 27 Maret 2024 14:25
Hindari penyimpangan, Pejabat Pemkab Lombok Tengah dibekali aturan penggunaan APBD 2024
Kamis, 18 Januari 2024 17:19
DPRD mengesahkan Perubahan APBD 2023 Lombok Tengah
Senin, 25 September 2023 17:23
Dana Pilkada 2024 di Lombok Tengah dianggarkan dalam APBD Perubahan 2023
Jumat, 22 September 2023 14:57