Ditangkap tengah nyabu, oknum anggota DPRD Loteng terancam 4 tahun penjara

id DPRD Lombok Tengah,Oknum DPRD Lombok Tengah,DPRD Lombok Tengah sabu,Polres Lombok Tengah,Lombok Tengah

Ditangkap tengah nyabu, oknum anggota DPRD Loteng terancam 4 tahun penjara

Kapolres Lombok Tengah, NTB, AKBP Irfan Nurmansyah saat acara konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, Senin (29/5/2023). ANTARA/Akhyar.



Sebelumnya, DPRD Lombok Tengah menggelar pelantikan pengganti antarwaktu (PAW) anggota dewan setempat dari Partai Berkarya yakni H Ihwan Sutrisno yang digantikan oleh RF, Kamis (12/1/2023).

Ketua DPRD Lombok Tengah, M Tauhid di Praya, Kamis mengatakan, PAW ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur NTB nomor 171.2-876 tahun 2022 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah, RF.

Sisa masa jabatan 2019-2024 serta Keputusan Gubernur NTB nomor 171.3-876 tahun 2022 tentang peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPRD Lombok Tengah, Ihwan Sutrisno masa jabatan 2019-2024.

"PAW ini telah melalui proses dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam aturan," katanya saat itu.