Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan tidak menemukan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam laporan dugaan penggunaan ijazah paket C seorang anggota DPRD Lombok Tengah berinisial TR.
"Setelah kami melakukan serangkaian upaya penyelidikan didapatkan fakta bahwa terhadap perbuatan terlapor (TR) tidak ditemukan perbuatan melawan hukum (tindak pidana) seperti yang diatur dalam ketentuan Pasal 263 ayat (1) maupun ayat (2) KUHP," kata Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun melalui keterangan resmi yang diterima di Mataram, Kamis.
Baca juga: Anggota DPRD Lombok Tengah inisial TR dilaporkan terkait ijazah palsu
Dengan hasil tersebut, dia menyampaikan bahwa Polres Lombok Tengah tidak dapat meningkatkan penanganan laporan dari masyarakat itu ke tahap penyidikan.
"Sehingga penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen berupa ijazah paket C milik TR, Satreskrim Polres Lombok Tengah menghentikan penyelidikan secara resmi pada 12 November 2024," ujarnya.
Luk Luk menyampaikan bahwa penghentian penanganan perkara di tahap penyelidikan tersebut sudah melalui prosedur hukum yang sah.
Baca juga: Ada indikasi korupsi ijazah palsu anggota DPRD Lombok Tengah inisial LN
Dalam rangkaian penyelidikan, pihaknya sudah mengambil keterangan 16 orang, di antaranya dari pihak pelapor, terlapor, instansi terkait dan juga mendengar pendapat dari ahli, termasuk mempelajari dokumen petunjuk yang ada kaitan dengan perkara tersebut.
Polres Lombok Tengah menangani kasus ini berdasarkan adanya Laporan Pengaduan pada 19 Juni 2024 dan surat pelimpahan laporan pengaduan Ditreskrimum Polda NTB pada 28 Juni 2024. Pihak kepolisian kemudian memulai penyelidikan sejak 13 Juli 2024.
Baca juga: Polisi gandeng akademisi telusuri pidana penerbitan ijazah palsu di Lombok Tengah
Pelapor dalam kasus ini bernama Nurdji. Kuasa hukum Nurdji, HC Bion Hidayat sebelumnya menyampaikan bahwa kliennya melaporkan kasus dugaan penggunaan ijazah paket C palsu ini bagian dari tanggung jawab moral.
"Jadi, dalam hal ini kenapa kami laporkan perkara ini? Karena ada tanggung jawab moral kepada anak bangsa bahwa DPR selaku institusi politik harus memberikan teladan yang terbaik untuk generasi penerus bangsa," ujar Bion.
Perihal bahan pelaporan, ia mengatakan bahwa kliennya mendapatkan kali pertama informasi penggunaan ijazah paket C palsu milik TR dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) bernama Global di Kabupaten Lombok Tengah.
Menurut pelapor, PKBM Global yang sudah tidak aktif sejak tahun 2010 itu merasa dirugikan dengan adanya penerbitan ijazah paket C milik TR pada tahun 2016.
"Masalahnya di situ, PKBM Global ini tutup 2010, tetapi ada ijazah yang menggunakan blangko mereka terbit dan ditandatangani Kepala Dinas Dikpora Lombok Tengah tahun 2016. Ini berarti siapa yang berbuat apa dan bagaimana bisa terjadi, makanya klien kami lapor," ucapnya.
Baca juga: Polisi tetapkan anggota DPRD Lombok Tengah tersangka kasus pemalsuan ijazah
Dalam proses pelaporan pertama di Polda NTB pada periode tiga bulan lalu, jelas dia, kliennya turut melampirkan bukti dokumen terkait, seperti ijazah paket C milik TR yang diterbitkan Dinas Dikpora Lombok Tengah tahun 2016.
Selanjutnya, ada juga surat pernyataan dari mantan Sekretaris dan Bendahara PKBM Global yang menguraikan alasan PKBM tersebut tutup pada tahun 2010 karena izin operasional tidak diperpanjang.
"Pernyataan sekretaris sama bendahara PKBM ini juga sudah disampaikan ke hadapan polisi," kata dia.
Dengan menyampaikan hal tersebut, Nurdji dalam laporannya mencantumkan dugaan pelanggaran pidana Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP tentang penggunaan surat palsu.