Miliki 74,47 gram sabu, Tukang parkir di Lombok Timur ditangkap polisi

id tukang parkir,sabu,polisi,lombok timur

Miliki 74,47 gram sabu, Tukang parkir di Lombok Timur ditangkap polisi

Foto ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (ANTARA/ARDIANSYAH)

Lombok Timur (ANTARA) - Satnarkoba Polres Lombok Timur menangkap tukang parkir karena kedapatan memiliki 74,47 gram sabu dalam operasi antik yang digelar dalam sepekan ini.

Satnarkoba berhasil menggelandang Is (37) salah seorang tukang parkir warga Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong Lotim. Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita 74 l, 47 gram barang bukti dari tangan pelaku. 

Informasi yang dihimpun, Is yang keseharian sebagai tukang parkir tersebut ditangkap di gang dekat tempatnya menjadi tukang parkir. Sebelum ditangkap pelaku sempat melakukan transaksi, usai transaksi pelaku langsung di tangkap tim Buser Satnarkoba.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa narkoba jenis sabu seberat 33,63 gram, dan dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah pelaku, hasil penggeledahan di rumah pelaku, tim satnarkoba berhasil temukan barang bukti seberat 80,84 gram,

Pelaku tak mengelak atas kepemilikan barang haram tersebut. Pelaku pun digelandang ke sel tahanan untuk menjalani proses hukum dan pengembangan penyelidikan.

"Tertangkapnya Is ini bukan jaringan oknum ketua pergerakan yang ditangkap sebelumnya," ucap salah seorang penyidik Satnarkoba Polres Lotim. 

Kasat Narkoba Polres Lotim melalui Kasi Humas,Iptu Nicolas Oesman yang dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan pelaku narkoba jenis sabu di wilayah Majidi, dalam operasi antik yang digelar Satnarkoba Polres Lotim.

"Betul ada terduga pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu yang ketangkap dalam operasi antik," ucapnya.