Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan, animo warga di daerah setempat untuk melaksanakan ibadah umrah tahun ini cukup tinggi bila dibandingkan dengan sebelumnya.

"Total warga Lombok Tengah yang mengajukan rekomendasi pembuatan paspor umrah hingga September 2022 sebanyak 2389 orang. Sedangkan 2021 sebanyak 454 orang yang mengajukan rekomendasi pembuatan paspor umrah," kata Kasi Pengelola Haji dan Umrah Kemenag Lombok Tengah, Lalu Asy'ari di Praya, Jumat.

Berdasarkan data tersebut, sejak dibukanya pelaksanaan Ibadah haji umrah oleh Pemerintah Arab Saudi, keinginan warga melaksanakan ibadah haji umrah tahun ini cukup tinggi. Dari data setiap hari yang masuk untuk mengajukan rekomendasi pembuatan paspor umrah itu bisa mencapai belasan orang.

"Setiap hari tetap ada yang mendaftar untuk meminta rekomendasi pembuatan paspor umrah. Ada yang mengajukan secara mandiri dan ada yang diajukan travel secara kolektif," katanya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat atau calon jamaah haji umrah untuk memilih travel haji dan umrah yang legal, sehingga tidak terjadi hak yang tidak diinginkan. Biaya untuk pergi umrah saat ini cukup tinggi Rp30-35 juta atau tergantung dari waktu pelaksanaannya.

"Kita imbau warga supaya berangkat menggunakan travel yang resmi," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mulai mensosialisasikan aplikasi haji pintar kepada masyarakat yang merupakan platform yang diharapkan bisa mendekatkan haji pada generasi milenial.

"Aplikasi haji pintar ini dirasa cukup komprehensif dan lebih milenial, karena seluruh layanan perhajian ada di dalam satu aplikasi tersebut," kata Kepala Kemenag Lombok Tengah, H Jaelani.

Aplikasi haji pintar ini merupakan platform yang dibuat Kementerian agama dengan tujuan untuk mendekatkan haji pada generasi milenial, karena bisa mengecek nomor porsi keberangkatan dan lainnya.Termasuk bisa mengecek keberadaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) serta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) legal tidaknya.

"Termasuk juga bisa mengecek Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU),” katanya.

 

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024