Semarang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Semarang, Jawa Tengah, sudah melayani pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 tahun mulai Rabu. Kepala Kantor Imigrasi Semarang Guntur Sahat Hamonongan mengatakan pada hari pertama ini terdapat 150 pemohon yang sesuai dengan syarat dan ketentuan sesuai kriteria. "Sesuai kriteria yang sudah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah," katanya.

Adapun untuk biaya yang harus dibayarkan, lanjut dia, yakni Rp350 ribu untuk paspor nonelektronik dan Rp650 ribu untuk paspor elektronik. Ia menjelaskan biaya tersebut berlaku hingga ketentuan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pembuatan paspor untuk masa berlaku 10 tahun ini ditetapkan.

Pada hari pertama ini, lanjut dia, tidak terdapat kendala dalam pelaksanaannya. Sebelumnya, Kantor Kementerian Hukum dan HAM telah menyosialisasikan pemberlakuan efektif paspor baru dengan masa 10 tahun.

"Pelaksanaan implementasi kebijakan penerbitan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun mulai berlaku bagi permohonan yang diajukan pada hari Rabu, 12 Oktober 2022," kata Plt. Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana dalam keterangan tertulis, Selasa (11/10).

Baca juga: 424 calon PMI di Mataram ajukan rekomendasi pembuatan paspor
Baca juga: Imigrasi Mataram: Tak benar buat paspor tanpa foto-sidik jari

Surat itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
 


Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024