Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mendukung kebijakan pemerintah pusat untuk menggunakan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah sebagai bentuk langkah penghematan anggaran.
"Kami mendukung kebijakan pemerintah tersebut, karena in line (selaras) dengan bagian dari integral antara pemerintah pusat dan daerah," kata Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi di Mataram, Kamis.
Ia mengatakan kebijakan penggunaan kendaraan listrik merupakan bentuk penghematan atau efisiensi terhadap anggaran untuk mengurangi kebutuhan akan sumber energi berbahan fosil yang dari tahun ke tahun harganya selalu meningkat.
"Kalau penghematan anggaran pasti terjadi, dengan adanya kendaraan listrik. Seperti penuturan Ibu Wagub NTB (Sitti Rohmi Dlailah) yang sudah menggunakan kendaraan listrik, penurunan konsumsi BBM-nya sangat signifikan," ujarnya.
Meski demikian, Sekda, tidak bisa merinci seberapa besar anggaran yang harus dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB setiap tahunnya untuk membiayai seluruh operasional kendaraan dinas dengan menggunakan bahan bakar fosil atau BMM.
Sekda menegaskan pihaknya sudah melakukan langkah-langkah antisipasi seiring kebijakan pemerintah pusat tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah. Terutama bagaimana penyiapan dukungan anggaran, sehingga pihaknya bisa mengimplementasikan kebijakan pemerintah pusat tersebut.
Namun demikian kebijakan penggunaan kendaraan listrik di seluruh instansi pemerintah tersebut harus melihat dukungan anggaran yang memadai.
"Setidaknya untuk saat ini baru Ibu Wagub yang menggunakan. Tetapi apabila kondisi keuangan sudah normal dan sesuai kebutuhan anggaran daerah kita akan menggunakan di seluruh instansi. Yang jelas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pastinya menghitung untuk penggunaan mobil operasional tenaga listrik," terangnya.
"Karena jika pemerintah sudah melakukan, rakyat pun tentu juga melakukan proses yang sama dalam mengikuti tren positif dunia untuk melakukan penghematan energi dari fosil menggunakan energi baru terbarukan," sambung Gita Ariadi.
Disinggung apakah Pemprov tidak tertarik membangun ataupun memproduksi kendaraan listrik sendiri, Sekda mengatakan sejauh ini potensi-potensi itu selalu ada, terlebih lagi NTB sendiri menjadi salah satu wilayah yang mendukung ekonomi hijau.
"Kita memiliki Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sebagai institusi dari daerah tentu kita berupaya untuk mendorong inovasi yang dapat melahirkan hal yang produktif, termasuk kendaraan listrik," katanya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Inpres Nomor 7/2022 yang bernama lengkap Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022.
"Kami mendukung kebijakan pemerintah tersebut, karena in line (selaras) dengan bagian dari integral antara pemerintah pusat dan daerah," kata Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi di Mataram, Kamis.
Ia mengatakan kebijakan penggunaan kendaraan listrik merupakan bentuk penghematan atau efisiensi terhadap anggaran untuk mengurangi kebutuhan akan sumber energi berbahan fosil yang dari tahun ke tahun harganya selalu meningkat.
"Kalau penghematan anggaran pasti terjadi, dengan adanya kendaraan listrik. Seperti penuturan Ibu Wagub NTB (Sitti Rohmi Dlailah) yang sudah menggunakan kendaraan listrik, penurunan konsumsi BBM-nya sangat signifikan," ujarnya.
Meski demikian, Sekda, tidak bisa merinci seberapa besar anggaran yang harus dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB setiap tahunnya untuk membiayai seluruh operasional kendaraan dinas dengan menggunakan bahan bakar fosil atau BMM.
Sekda menegaskan pihaknya sudah melakukan langkah-langkah antisipasi seiring kebijakan pemerintah pusat tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah. Terutama bagaimana penyiapan dukungan anggaran, sehingga pihaknya bisa mengimplementasikan kebijakan pemerintah pusat tersebut.
Namun demikian kebijakan penggunaan kendaraan listrik di seluruh instansi pemerintah tersebut harus melihat dukungan anggaran yang memadai.
"Setidaknya untuk saat ini baru Ibu Wagub yang menggunakan. Tetapi apabila kondisi keuangan sudah normal dan sesuai kebutuhan anggaran daerah kita akan menggunakan di seluruh instansi. Yang jelas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pastinya menghitung untuk penggunaan mobil operasional tenaga listrik," terangnya.
"Karena jika pemerintah sudah melakukan, rakyat pun tentu juga melakukan proses yang sama dalam mengikuti tren positif dunia untuk melakukan penghematan energi dari fosil menggunakan energi baru terbarukan," sambung Gita Ariadi.
Disinggung apakah Pemprov tidak tertarik membangun ataupun memproduksi kendaraan listrik sendiri, Sekda mengatakan sejauh ini potensi-potensi itu selalu ada, terlebih lagi NTB sendiri menjadi salah satu wilayah yang mendukung ekonomi hijau.
"Kita memiliki Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sebagai institusi dari daerah tentu kita berupaya untuk mendorong inovasi yang dapat melahirkan hal yang produktif, termasuk kendaraan listrik," katanya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Inpres Nomor 7/2022 yang bernama lengkap Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022.