Mataram (ANTARA) - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWas) Ali Mukartono memastikan pihaknya tidak ada menerima laporan dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat terkait hasil penelusuran dugaan aliran dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya yang masuk ke Korps Adhyaksa.

"Tidak ada laporan ke saya, tidak ada. Mungkin Pak Kajati NTB yang lebih tahu," kata Ali Mukartono memberikan konfirmasi usai kegiatan evaluasi kinerja di Kejati NTB, Mataram, Rabu.

Sebelumnya, Kepala Kejati NTB Sungarpin meminta Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) untuk menelusuri adanya dugaan Korps Adhyaksa di wilayah Lombok Tengah turut menikmati aliran dana BLUD pada RSUD Praya.

Perintah Kajati NTB tersebut merupakan tindak lanjut pernyataan salah seorang tersangka kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BLUD pada RSUD Praya periode 2017-2020, berinisial ML.

Terkait hal itu, Sungarpin telah menyatakan hasil klarifikasi para pihak, termasuk internal kejaksaan yang diduga menikmati dana BLUD pada RSUD Praya sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sungarpin menegaskan hasil klarifikasi ini dilaporkan oleh tim pengawasan ke Kejagung sesuai standar operasi penanganan perkara kejaksaan.

Namun, apa yang menjadi hasil klarifikasi tersebut, Sungarpin memilih untuk tidak menyampaikan ke publik karena alasan teknis penanganan. Dia hanya memastikan laporan hasil penelusuran tim pengawasan sudah masuk ke Kejagung.

Tersangka ML yang merupakan Direktur RSUD Praya, sebelumnya menyampaikan bahwa dirinya memegang bukti dana BLUD yang mengalir ke Kejari Lombok Tengah saat HUT Adhyaksa Tahun 2022. Bukti tersebut dalam bentuk kuitansi dan nota penyerahan.

Selain ke Korps Adhyaksa, tersangka ML juga menyebut aliran dana korupsi BLUD masuk ke kantong Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), dan aparat penegak hukum.

Tersangka ML menyampaikan hal tersebut ketika akan menjalani penahanan jaksa bersama dua tersangka lainnya pada 24 Agustus 2022.

Dalam kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BLUD periode 2017-2020, ML ditetapkan sebagai tersangka bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) RSUD Praya periode 2016-2022, berinisial AS, dan Bendahara RSUD Praya periode 2017-2022, berinisial BPA.

Sebagai tersangka, ketiga pejabat RSUD Praya tersebut dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Dalam penetapan tersangka tersebut, penyidik telah mengantongi indikasi kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Lombok Tengah dengan nilai sedikitnya Rp1,88 miliar.

Kerugian tersebut muncul dalam pengelolaan dana BLUD RSUD Praya yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu item pekerjaan berkaitan dengan pengadaan makanan kering dan makanan basah. Nilai kerugian untuk pekerjaan tersebut sedikitnya mencapai Rp890 juta.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024