Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya hingga saat ini belum merampungkan pemeriksaan terhadap dugaan kasus penyalahgunaan narkotika oleh Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) karena pergantian kuasa hukum dan masalah kesehatan yang bersangkutan.
"Terkait pemeriksaan Pak Irjen TM saat ini tim penyidik Ditresnakroba Polda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan yang bersangkutan, walaupun pemeriksaan ini belum tuntas karena adanya beberapa hambatan kendala, baik mulai permintaan pendampingan pengacara, termasuk alasan kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu.
Zulpan mengungkapkan penyidik telah melaksanakan pemeriksaan terhadap Teddy di Mabes Polri karena yang bersangkutan saat ini ditahan di Mabes Polri. Meski demikian, Zulpan belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut soal pemeriksaan tersebut karena proses yang masih berjalan. "Saya tidak bisa sampaikan berapa jumlah pertanyaan karena ini teknis, yang jelas pemeriksaan masih berlangsung," kata Zulpan.
Penyidik Polda Metro Jaya selanjutnya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan lanjutan terhadap Teddy serta berkoordinasi dengan penyidik Mabes Polri. Lebih lanjut, dia mengatakan pemeriksaan dugaan kasus penyalahgunaan narkotika oleh Irjen Pol Teddy Minahasa akan berjalan bersamaan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Polri oleh yang bersangkutan.
Baca juga: Seknas Jokowi yakini Polri dapat kembalikan kepercayaan publik
Baca juga: Mabes Polri tuntaskan kasus Sambo-Teddy demi menjaga muruah Polri
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10). Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas. Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
"Terkait pemeriksaan Pak Irjen TM saat ini tim penyidik Ditresnakroba Polda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan yang bersangkutan, walaupun pemeriksaan ini belum tuntas karena adanya beberapa hambatan kendala, baik mulai permintaan pendampingan pengacara, termasuk alasan kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu.
Zulpan mengungkapkan penyidik telah melaksanakan pemeriksaan terhadap Teddy di Mabes Polri karena yang bersangkutan saat ini ditahan di Mabes Polri. Meski demikian, Zulpan belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut soal pemeriksaan tersebut karena proses yang masih berjalan. "Saya tidak bisa sampaikan berapa jumlah pertanyaan karena ini teknis, yang jelas pemeriksaan masih berlangsung," kata Zulpan.
Penyidik Polda Metro Jaya selanjutnya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan lanjutan terhadap Teddy serta berkoordinasi dengan penyidik Mabes Polri. Lebih lanjut, dia mengatakan pemeriksaan dugaan kasus penyalahgunaan narkotika oleh Irjen Pol Teddy Minahasa akan berjalan bersamaan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Polri oleh yang bersangkutan.
Baca juga: Seknas Jokowi yakini Polri dapat kembalikan kepercayaan publik
Baca juga: Mabes Polri tuntaskan kasus Sambo-Teddy demi menjaga muruah Polri
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10). Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas. Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.