Mataram (ANTARA) - Artis Nikita Mirzani ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang, Banten, Selasa (25/10), selama 20 hari ke depan.
"Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Serang," kata Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Rezkinil Jusar melalui siaran persnya, Selasa (25/10) malam.
Hal tersebut seiring Kejari Serang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polresta Serang terkait perkara tindak pidana atas nama tersangka NM (Nikita Mirzani) binti (Alm) M.
Kasus tersebut bermula pada Mei 2022, tersangka melalui akun Instagramnya mengunggah gambar ke fitur instastory yang berisi dua gambar/foto Mahendra Dito yang telah diambil dari search engine google dan situs berita online kemudian mengeditnya dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik.
Di mana unggahan instastory Nikita Mirzani diketahui oleh Haerul Yusi karyawan Mahendra Dito selanjutnya menyampaikannya kepada Mahendra Dito.
Terhadap instastory tersebut Mahendra Dito merasa keberatan dan melaporkan ke Polresta Serang untuk dilakukan proses secara hukum.
Bahwa tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana.
Berkas perkara atas nama tersangka NM Binti (Alm) M telah diteliti secara formil dan materiil oleh Jaksa Peneliti (P-16) dan dinyatakan lengkap (P-21) Nomor B-4487/M.6.10/Eku.1/10/2022 pada tanggal 6 Oktober 2022.
"Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Serang," kata Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Rezkinil Jusar melalui siaran persnya, Selasa (25/10) malam.
Hal tersebut seiring Kejari Serang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polresta Serang terkait perkara tindak pidana atas nama tersangka NM (Nikita Mirzani) binti (Alm) M.
Kasus tersebut bermula pada Mei 2022, tersangka melalui akun Instagramnya mengunggah gambar ke fitur instastory yang berisi dua gambar/foto Mahendra Dito yang telah diambil dari search engine google dan situs berita online kemudian mengeditnya dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik.
Di mana unggahan instastory Nikita Mirzani diketahui oleh Haerul Yusi karyawan Mahendra Dito selanjutnya menyampaikannya kepada Mahendra Dito.
Terhadap instastory tersebut Mahendra Dito merasa keberatan dan melaporkan ke Polresta Serang untuk dilakukan proses secara hukum.
Bahwa tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana.
Berkas perkara atas nama tersangka NM Binti (Alm) M telah diteliti secara formil dan materiil oleh Jaksa Peneliti (P-16) dan dinyatakan lengkap (P-21) Nomor B-4487/M.6.10/Eku.1/10/2022 pada tanggal 6 Oktober 2022.