Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melaksanakan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait peniadaan pemberian surat bukti pelanggaran (tilang) manual terhadap para pelanggar lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Djoni Widodo di Mataram, Kamis, menyampaikan dirinya telah meneruskan instruksi Kapolri tersebut kepada seluruh jajaran polisi lalu lintas yang bertugas di setiap kabupaten/kota.
"Jadi, sesuai instruksi Kapolri, kami yang bertugas di NTB sudah menindaklanjuti dengan menarik seluruh blangko (surat) tilang manual di seluruh satuan lalu lintas jajaran polres," kata Djoni.
Dalam menindaklanjuti instruksi Kapolri, Djoni turut memerintahkan jajaran untuk memaksimalkan pengawasan pelanggaran lalu lintas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE yang mampu mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV.
"Perintah ini sudah mulai kami terapkan sejak Senin (24/10) kemarin," ujarnya.
Untuk saat ini, pihaknya telah memasang kamera ETLE di lima titik yang ada di Kota Mataram. Lokasi kamera tersebut berada di simpang empat Kantor Bank Indonesia, simpang empat Kantor DPD Partai Golkar NTB, simpang empat Hotel Aston, serta di simpang empat kawasan Seruni 1 dan 2.
Meskipun kamera ETLE yang ada saat ini belum tersedia di seluruh titik vital terjadinya pelanggaran lalu lintas. Namun, Djoni meyakinkan pihaknya akan melaksanakan pengawasan pelanggaran lalu lintas dengan maksimal.
"Melihat ketersediaan yang ada saat ini, untuk ke depannya kami juga akan mengupayakan semua wilayah di kabupaten/kota bisa terpasang kamera ETLE agar pengawasan pelanggaran dalam berlalu lintas bisa lebih baik lagi," kata Djoni.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa instruksi Kapolri perihal peniadaan tilang manual tersebut tidak berdampak pada penempatan personel lalu lintas di jalan raya.
Dia pun meyakinkan pelayanan personel di lapangan akan tetap berjalan demi tercapainya rasa aman dan nyaman masyarakat saat berkendara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda NTB laksanakan instruksi Kapolri terkait peniadaan tilang manual
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Djoni Widodo di Mataram, Kamis, menyampaikan dirinya telah meneruskan instruksi Kapolri tersebut kepada seluruh jajaran polisi lalu lintas yang bertugas di setiap kabupaten/kota.
"Jadi, sesuai instruksi Kapolri, kami yang bertugas di NTB sudah menindaklanjuti dengan menarik seluruh blangko (surat) tilang manual di seluruh satuan lalu lintas jajaran polres," kata Djoni.
Dalam menindaklanjuti instruksi Kapolri, Djoni turut memerintahkan jajaran untuk memaksimalkan pengawasan pelanggaran lalu lintas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE yang mampu mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV.
"Perintah ini sudah mulai kami terapkan sejak Senin (24/10) kemarin," ujarnya.
Untuk saat ini, pihaknya telah memasang kamera ETLE di lima titik yang ada di Kota Mataram. Lokasi kamera tersebut berada di simpang empat Kantor Bank Indonesia, simpang empat Kantor DPD Partai Golkar NTB, simpang empat Hotel Aston, serta di simpang empat kawasan Seruni 1 dan 2.
Meskipun kamera ETLE yang ada saat ini belum tersedia di seluruh titik vital terjadinya pelanggaran lalu lintas. Namun, Djoni meyakinkan pihaknya akan melaksanakan pengawasan pelanggaran lalu lintas dengan maksimal.
"Melihat ketersediaan yang ada saat ini, untuk ke depannya kami juga akan mengupayakan semua wilayah di kabupaten/kota bisa terpasang kamera ETLE agar pengawasan pelanggaran dalam berlalu lintas bisa lebih baik lagi," kata Djoni.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa instruksi Kapolri perihal peniadaan tilang manual tersebut tidak berdampak pada penempatan personel lalu lintas di jalan raya.
Dia pun meyakinkan pelayanan personel di lapangan akan tetap berjalan demi tercapainya rasa aman dan nyaman masyarakat saat berkendara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda NTB laksanakan instruksi Kapolri terkait peniadaan tilang manual