Mataram (ANTARA) - Satlantas Polresta Mataram menilang sebanyak 558 pengendara di jalan umum wilayah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, akibat melanggar aturan berkendara.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Mataram Kompol Bowo Tri Handoko di Mataram, Jumat, mengatakan jumlah penerbitan surat tilang tersebut tercatat dalam periode pelaksanaan Operasi Keselamatan Rinjani yang berlangsung sejak 4 Maret 2024.
"Jadi, selama 12 hari pelaksanaan ada sebanyak 558 kendaraan yang kena tilang dan 457 kena teguran," kata Bowo.
Baca juga: Polresta Mataram menerbitkan 2.400 surat tilang periode enam bulan
Dia memprediksi jumlah tersebut masih dapat bertambah mengingat pelaksanaan operasi kepolisian yang berlangsung secara serentak di seluruh wilayah itu akan berakhir pada Minggu (17/3).
Dari catatan sementara, Bowo mengatakan surat tilang banyak diterbitkan kepada pengendara yang tidak menggunakan helm saat berkendara dengan jumlah 381 orang.
Selanjutnya, jenis pelanggaran kedua paling tinggi yakni penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar teknis dengan jumlah 208 kendaraan.
Baca juga: Polresta Mataram imbau penjual selektif jual knalpot balap
Dia menjelaskan bahwa Polri menggelar operasi keselamatan ini dengan tujuan menumbuhkan kembali kesadaran masyarakat tentang pentingnya mentaati aturan berkendara demi keselamatan jiwa.
Oleh karena itu, setiap giat penindakan, Bowo memastikan personel satlantas tetap memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para pengendara tentang pentingnya mentaati aturan.
"Tidak henti-hentinya kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dapat saling mengingatkan akan pentingnya tertib berlalu lintas di jalan raya, jadikan keselamatan sebagai prioritas," ujar dia.
Baca juga: Polresta Mataram mencatat banyak pengendara abaikan prokes COVID-19
Baca juga: Polresta Mataram menyita 90 kendaraan balap liar