Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menerbitkan sebanyak 2.400 surat bukti pelanggaran (tilang) bagi para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dalam periode enam bulan terakhir.
"Jadi, sejak kembali diberlakukan tilang nonelektronik, terhitung sejak Januari 2023, kami sudah menerbitkan 2.400 surat tilang," kata Kepala Satlantas Polresta Mataram Kompol Bowo Tri Handoko di Mataram, Selasa.
Dengan merilis angka tersebut, dia berharap masyarakat menyadari bahwa penindakan menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan penyadaran tentang pentingnya menjaga keselamatan jiwa saat berkendara.
Dengan menggeliatkan kegiatan penindakan di jalan, Bowo turut menyampaikan bahwa hal tersebut mulai memberikan dampak positif bagi pengendara.
"Bisa kita lihat bersama bahwa sudah banyak pengendara yang menyadari akan keselamatan jiwa saat berkendara. Itu bisa kita lihat dari aktivitas pada pagi hari, rata-rata pengendara sudah mulai tertib berlalu lintas," ujarnya.
Untuk tilang elektronik, lanjut dia, masih berjalan. Namun demikian, pengawasan dan penindakan berada di bawah kendali Direktorat Lalu Lintas Polda NTB.
"Jadi, tilang elektronik ini masih di bawah kendali Ditlantas Polda NTB. Belum menyebar ke polres-polres. Karena ketersediaan sarana masih terbatas," ucap dia.
Berita Terkait
Polresta Mataram terbitkan 1.900 tilang kendaraan selama empat bulan
Selasa, 30 April 2024 14:16
Langgar aturan, Satlantas Polresta Mataram tilang 558 pengendara
Jumat, 15 Maret 2024 15:22
Polresta Mataram tiadakan tilang manual hingga pemilu selesai
Selasa, 16 Januari 2024 17:41
4.291 kendaraan di Kota Mataram terjaring tilang elektronik
Senin, 2 Januari 2023 16:26
Penerapan tilang sistem elektronik telah berlaku di Kota Mataram
Senin, 20 Juni 2022 18:18
Operasi Zebra 2019 di NTB dimulai selama dua pekan
Rabu, 23 Oktober 2019 15:54
Operasi simpatik Polres Mataram tilang 557 pengendara
Selasa, 21 April 2015 20:45
Kasus penggelapan mobil seorang perwira Polri diambil alih Polda NTB
Jumat, 22 November 2024 14:36