Polresta Mataram menerbitkan 2.400 surat tilang periode enam bulan

id Surat Tilang di Mataram,Tilang di Mataram,Satlantas Polresta Mataram,Polresta Mataram,Mataram

Polresta Mataram menerbitkan 2.400 surat tilang periode enam bulan

Petugas lalu lintas melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan berkendara di Jalan Langko, Mataram, NTB, Selasa (4/7/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menerbitkan sebanyak 2.400 surat bukti pelanggaran (tilang) bagi para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dalam periode enam bulan terakhir.

"Jadi, sejak kembali diberlakukan tilang nonelektronik, terhitung sejak Januari 2023, kami sudah menerbitkan 2.400 surat tilang," kata Kepala Satlantas Polresta Mataram Kompol Bowo Tri Handoko di Mataram, Selasa.

Dengan merilis angka tersebut, dia berharap masyarakat menyadari bahwa penindakan menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan penyadaran tentang pentingnya menjaga keselamatan jiwa saat berkendara.

Dengan menggeliatkan kegiatan penindakan di jalan, Bowo turut menyampaikan bahwa hal tersebut mulai memberikan dampak positif bagi pengendara.

"Bisa kita lihat bersama bahwa sudah banyak pengendara yang menyadari akan keselamatan jiwa saat berkendara. Itu bisa kita lihat dari aktivitas pada pagi hari, rata-rata pengendara sudah mulai tertib berlalu lintas," ujarnya.

Untuk tilang elektronik, lanjut dia, masih berjalan. Namun demikian, pengawasan dan penindakan berada di bawah kendali Direktorat Lalu Lintas Polda NTB.

"Jadi, tilang elektronik ini masih di bawah kendali Ditlantas Polda NTB. Belum menyebar ke polres-polres. Karena ketersediaan sarana masih terbatas," ucap dia.