Polresta Mataram terbitkan 1.900 tilang kendaraan selama empat bulan

id penertiban kendaraan, pelanggar lalu lintas, penerbitan tilang, polresta mataram,tilang,polresta mataram

Polresta Mataram terbitkan 1.900 tilang kendaraan selama empat bulan

Kepala Satlantas Polresta Mataram Kompol Bowo Tri Handoko. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Jadi, dari Januari sampai dengan April 2024, kami dari Satlantas (satuan lalu lintas) menerbitkan sedikitnya 1.900 tilang kendaraan
Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota(Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat(NTB)  menerbitkan 1.900 bukti pelanggaran (tilang) kendaraan selama empat bulan terhitung sejak awal tahun 2024.

"Jadi, dari Januari sampai dengan April 2024, kami dari Satlantas (satuan lalu lintas) menerbitkan sedikitnya 1.900 tilang kendaraan," kata Kepala Satlantas Polresta Mataram Kompol Bowo Tri Handoko di Mataram, Selasa.

Dia mengatakan bahwa penerapan tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas ini bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan kesadaran.

"Kita ketahui bersama bahwa dengan tertib berlalu lintas, kita mendukung upaya keselamatan jiwa saat berkendara," ujarnya.

Baca juga: Langgar aturan, Satlantas Polresta Mataram tilang 558 pengendara

Dari catatan penindakan, lanjut dia, pelanggaran yang mendominasi adalah pengendara yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dia mengatakan bahwa penggunaan helm SNI sangat penting untuk menunjang keselamatan jiwa saat berkendara.

Lebih lanjut, Bowo menegaskan bahwa upaya menyadarkan pengendara untuk tertib berlalu lintas akan terus dilaksanakan. Salah satunya, dengan menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di sejumlah titik rawan kecelakaan.

Baca juga: Polresta Mataram tiadakan tilang manual hingga pemilu selesai

Seperti giat yang terlaksana pada Sabtu malam (28/4) di Jalan Udayana, Kota Mataram. Bowo mengatakan banyak pengendara yang melanggar aturan, mulai dari usia pengendara yang masih di bawah umur, berboncengan tiga, penggunaan knalpot brong dan tidak menggunakan helm SNI.

"Dalam giat akhir pekan lalu itu, sebanyak 52 pengendara roda dua yang terjaring razia," ucapnya.

Penindakan tegas tidak hanya diberlakukan terhadap pengendara roda dua, melainkan juga pengendara roda empat. Terlebih lagi mobil pikap atau bak terbuka yang mengangkut penumpang.

Dengan adanya penindakan tersebut, Bowo berharap agar tidak ada lagi masyarakat yang melakukan hal demikian karena dapat membahayakan keselamatan  penumpang.

Baca juga: Polresta Mataram menerbitkan 2.400 surat tilang periode enam bulan