Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum melanjutkan penahanan anggota DPRD Kabupaten Bima berinisial BM yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bima Andi Sudirman dihubungi dari Mataram, Jumat, mengatakan pihaknya menitipkan penahanan tersangka BM di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
"Jadi, untuk memudahkan proses persidangan yang nantinya akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Mataram, tersangka kami titipkan di Lapas Mataram," kata Andi.
Dalam proses pemindahan penahanan dari Rutan Polres Bima Kota menuju Lapas Kelas IIA Mataram, Andi mengungkapkan petugas Kejari Bima kini sedang membawa tersangka BM melalui jalur darat.
"Ini sekarang lagi di jalan, mungkin sekitar pukul 05.00 Wita besok sampai di Lombok Barat. Sampai sana langsung kami titipkan di Lapas Mataram," ujarnya.
Andi memastikan pemindahan penahanan ini agar penuntut umum bisa menghadirkan langsung tersangka BM ke hadapan majelis hakim.
Perihal kebutuhan syarat pelimpahan ke pengadilan, ia mengatakan bahwa penuntut umum kini sedang menyusun surat dakwaan.
"Jadi, surat dakwaan nanti akan menyusul. Yang pasti, dalam waktu dekat akan didaftarkan ke pengadilan," tambahnya.
Penahanan tersangka BM ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian ke jaksa penuntut umum.
Tersangka BM juga sebelumnya sempat menjalani penahanan penyidik usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (28/10) pagi mulai pukul 10.00 Wita.
Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota Inspektur Polisi Satu Jufrin yang dikonfirmasi sebelumnya juga sudah memastikan adanya penahanan tersebut.
"Jadi, penahanan dilakukan penyidik untuk kepentingan tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum yang kami laksanakan hari ini juga," kata Jufrin.
Pihak kepolisian melaksanakan tahap dua setelah berkas perkara milik tersangka BM dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
Dalam kelengkapan berkas, penyidik telah mencantumkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB dengan nilai kerugian Rp862 juta dari total pengelolaan anggaran periode 2017-2019 sebesar Rp1,44 miliar.
Tersangka BM dalam kasus ini berperan sebagai Ketua PKBM Karoko Mas yang berlokasi di Dusun Nanga Wera, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.
Dalam kapasitas tersebut, tersangka BM diduga sebagai aktor utama yang mengakibatkan munculnya kerugian negara dalam pengelolaan dana program PKBM tahun 2017-2019.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa lanjutkan penahanan anggota DPRD Bima terlibat korupsi dana PKBM
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bima Andi Sudirman dihubungi dari Mataram, Jumat, mengatakan pihaknya menitipkan penahanan tersangka BM di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
"Jadi, untuk memudahkan proses persidangan yang nantinya akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Mataram, tersangka kami titipkan di Lapas Mataram," kata Andi.
Dalam proses pemindahan penahanan dari Rutan Polres Bima Kota menuju Lapas Kelas IIA Mataram, Andi mengungkapkan petugas Kejari Bima kini sedang membawa tersangka BM melalui jalur darat.
"Ini sekarang lagi di jalan, mungkin sekitar pukul 05.00 Wita besok sampai di Lombok Barat. Sampai sana langsung kami titipkan di Lapas Mataram," ujarnya.
Andi memastikan pemindahan penahanan ini agar penuntut umum bisa menghadirkan langsung tersangka BM ke hadapan majelis hakim.
Perihal kebutuhan syarat pelimpahan ke pengadilan, ia mengatakan bahwa penuntut umum kini sedang menyusun surat dakwaan.
"Jadi, surat dakwaan nanti akan menyusul. Yang pasti, dalam waktu dekat akan didaftarkan ke pengadilan," tambahnya.
Penahanan tersangka BM ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian ke jaksa penuntut umum.
Tersangka BM juga sebelumnya sempat menjalani penahanan penyidik usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (28/10) pagi mulai pukul 10.00 Wita.
Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota Inspektur Polisi Satu Jufrin yang dikonfirmasi sebelumnya juga sudah memastikan adanya penahanan tersebut.
"Jadi, penahanan dilakukan penyidik untuk kepentingan tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum yang kami laksanakan hari ini juga," kata Jufrin.
Pihak kepolisian melaksanakan tahap dua setelah berkas perkara milik tersangka BM dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
Dalam kelengkapan berkas, penyidik telah mencantumkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB dengan nilai kerugian Rp862 juta dari total pengelolaan anggaran periode 2017-2019 sebesar Rp1,44 miliar.
Tersangka BM dalam kasus ini berperan sebagai Ketua PKBM Karoko Mas yang berlokasi di Dusun Nanga Wera, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.
Dalam kapasitas tersebut, tersangka BM diduga sebagai aktor utama yang mengakibatkan munculnya kerugian negara dalam pengelolaan dana program PKBM tahun 2017-2019.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa lanjutkan penahanan anggota DPRD Bima terlibat korupsi dana PKBM