Mataram (ANTARA) - Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Ni Nyoman Juliandari alias Mandari bersama suami I Gede Bayu Pratama, dua terdakwa dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
"Dengan ini mengadili dan menyatakan terdakwa satu Ni Nyoman Juliandari alias Mandari dan terdakwa dua I Gede Bayu Pratama, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Sri Sulastri didampingi anggota Catur Bayu Sulistyo dan Agung Prasetyo membacakan putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis sore.
Hakim dalam putusan turut membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan dan memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan barang bukti hasil penyitaan milik kedua terdakwa.
Dengan adanya putusan ini, hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum selama tujuh hari terhitung sejak pembacaan putusan untuk mengajukan upaya hukum kasasi.
Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada kedua terdakwa dengan melihat fakta persidangan. Perihal dakwaan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika yang mengatur persoalan pemufakatan jahat dalam peredaran sabu-sabu dinyatakan tidak terbukti.
Salah satu pertimbangan hakim menjatuhkan vonis bebas kedua terdakwa terkait hasil pemeriksaan komunikasi dalam WhatsApp Group (WAG) bernama Akatsuke.
Dalam keyakinan hakim yang merujuk pada keterangan ahli bahasa bahwa tidak menemukan adanya rangkaian percakapan yang mengarah pada transaksi narkoba.
Demikian pula dengan melihat keterangan para saksi yang hadir di persidangan. Hakim meyakini tidak ada fakta yang menyatakan kedua terdakwa bermufakat dalam peredaran narkoba yang merujuk pada putusan perkara berkekuatan hukum tetap milik terpidana Gede Wijaya Sandi, Ratu Agus Ngurah Alit, Ratu Agus Ngurah Rai, dan Agung Saputra.
Penuntut umum dalam perkara ini sebelumnya meminta hakim untuk menjatuhkan pidana hukuman kepada Mandari selama 10 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Untuk suami Mandari, I Gede Bayu Pratama, jaksa menuntut pidana hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutan tersebut jaksa menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Hal tersebut berkaitan dengan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sesuai isi dakwaan pertama.
Pertimbangan jaksa menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman demikian dengan melihat perbuatan kedua terdakwa dalam mengedarkan narkoba yang berdampak pada kerusakan mental dan kesehatan generasi penerus bangsa.
Selain itu, kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika di tengah masyarakat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim vonis bebas dua terdakwa pengedar narkoba
"Dengan ini mengadili dan menyatakan terdakwa satu Ni Nyoman Juliandari alias Mandari dan terdakwa dua I Gede Bayu Pratama, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Sri Sulastri didampingi anggota Catur Bayu Sulistyo dan Agung Prasetyo membacakan putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis sore.
Hakim dalam putusan turut membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan dan memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan barang bukti hasil penyitaan milik kedua terdakwa.
Dengan adanya putusan ini, hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum selama tujuh hari terhitung sejak pembacaan putusan untuk mengajukan upaya hukum kasasi.
Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada kedua terdakwa dengan melihat fakta persidangan. Perihal dakwaan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika yang mengatur persoalan pemufakatan jahat dalam peredaran sabu-sabu dinyatakan tidak terbukti.
Salah satu pertimbangan hakim menjatuhkan vonis bebas kedua terdakwa terkait hasil pemeriksaan komunikasi dalam WhatsApp Group (WAG) bernama Akatsuke.
Dalam keyakinan hakim yang merujuk pada keterangan ahli bahasa bahwa tidak menemukan adanya rangkaian percakapan yang mengarah pada transaksi narkoba.
Demikian pula dengan melihat keterangan para saksi yang hadir di persidangan. Hakim meyakini tidak ada fakta yang menyatakan kedua terdakwa bermufakat dalam peredaran narkoba yang merujuk pada putusan perkara berkekuatan hukum tetap milik terpidana Gede Wijaya Sandi, Ratu Agus Ngurah Alit, Ratu Agus Ngurah Rai, dan Agung Saputra.
Penuntut umum dalam perkara ini sebelumnya meminta hakim untuk menjatuhkan pidana hukuman kepada Mandari selama 10 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Untuk suami Mandari, I Gede Bayu Pratama, jaksa menuntut pidana hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutan tersebut jaksa menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Hal tersebut berkaitan dengan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sesuai isi dakwaan pertama.
Pertimbangan jaksa menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman demikian dengan melihat perbuatan kedua terdakwa dalam mengedarkan narkoba yang berdampak pada kerusakan mental dan kesehatan generasi penerus bangsa.
Selain itu, kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika di tengah masyarakat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim vonis bebas dua terdakwa pengedar narkoba