Mataram (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan seorang guru agama berinisial S (41) sebagai tersangka dalam kasus dugaan rudapaksa terhadap anak didiknya yang duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar.

"Yang bersangkutan dengan status guru honorer ini kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara akhir pekan kemarin," kata Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar Polisi Mustofa di Mataram, Senin.

Sebagai tersangka, yang bersangkutan dikenai Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU. No. 35/2014.

Kapolresta menjelaskan bahwa penyidik menetapkan S sebagai tersangka berdasarkan alat bukti hasil pemeriksaan korban, saksi, maupun visum dari tim medis.

Terungkap indikasi bahwa tersangka melakukan aksi rudapaksa tersebut dalam periode 1 tahun terhitung sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar.

"Jadi, korban ini anak pindahan, pindah ke sekolah tempatnya sekarang sejak kelas 5, sejak itu korban dilecehkan oleh tersangka yang mengajar di sana sebagai guru honorer mata pelajaran agama," ujarnya.

Terkait dengan perkembangan penanganan, dia menegaskan bahwa penyidik telah menahan tersangka S di Rutan Polresta Mataram.

"Untuk pemberkasan, kini sedang berjalan. Kami upayakan bisa segera dinyatakan lengkap agar perkara ini bisa kami limpahkan ke kejaksaan untuk persidangan," kata Mustofa.

Dengan adanya kasus ini, Mustofa berharap kepada orang tua untuk lebih aktif memantau aktivitas anak.

"Semoga dari kasus ini bisa menjadi pelajaran kita semua sebagai orang tua untuk lebih mendekatkan diri dengan anak. Bangun komunikasi yang baik agar terhindar dari hal-hal yang seperti ini," ucapnya.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024