Mataram (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menyiapkan strategi yang tepat dalam giat pengamanan jalan menjelang momentum perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Kepala Satlantas Polresta Mataram Komisaris Polisi Bowo Tri Handoko di Mataram, Rabu, menjelaskan penyiapan strategi pengamanan jalan tersebut bertujuan untuk mengurai kemacetan dan mencegah potensi kecelakaan kendaraan yang kerap terjadi di momentum akhir tahun. "Jadi, apabila kita berbicara tren lalu lintas di akhir tahun, aktivitas kendaraan di jalan itu meningkat, datanya sebanding dengan tren kemacetan dan laka lantas (kecelakaan lalu lintas)," kata Bowo.

Menurut dia, pemicu naiknya tren tersebut karena akhir tahun menjadi momentum pilihan masyarakat untuk pergi berlibur seperti mengunjungi objek wisata dan pusat perbelanjaan. "Untuk itu, kami sudah mulai memetakan titik mana saja yang berpotensi terjadi kemacetan dan laka lantas," ujarnya.

Dari hasil pemetaan, Bowo memastikan pihaknya akan melaksanakan penjagaan di lapangan. Giat tersebut akan secara rutin dilaksanakan seiring dimulainya pelaksanaan Operasi Lilin yang identik dengan pengamanan libur di akhir tahun. "Nantinya akan ada pos penjagaan lalu lintas di berbagi persimpangan dan di titik rawan kemacetan di Kota Mataram. Di sana akan ada personel yang melakukan penjagaan," ucapnya.

Baca juga: Wisatawan yang berniat liburan akhir tahun diminta mematuhi aturan

Sebelum melaksanakan Operasi Lilin, pihaknya kini tengah menggencarkan tindakan preemtif dengan menyosialisasikan pentingnya menaati aturan lalu lintas. Salah satu yang menjadi target adalah pelajar yang tercatat masuk dalam klasifikasi usia korban kecelakaan tertinggi.

"Kami berikan dalam bentuk edukasi. Bagaimana cara berkendara yang benar sesuai aturan berlalu lintas, harus gunakan helm dengan standar SNI, dan memiliki surat berkendara, itu penting," kata dia. Selain kepada pelajar, upaya preemtif juga dilakukan di jalan dengan target pengendara. Langkah ini juga menjadi pilihan Bowo seiring dengan pemberlakuan bukti pelanggaran (tilang) elektronik.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024