Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan, pada musim tanam 2023 mendatang para petani tembakau tidak lagi mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat.

"Sekarang sudah tidak ada lagi pupuk bersubsidi bagi petani tembakau," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Tengah, Taufikurahman di Praya, Senin.

Ia mengatakan, Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian yang ditetapkan pada 6 Juli 2022, pupuk bersubsidi hanya untuk jenis Urea dan NPK.

Kedua jenis pupuk bersubsidi ini diperuntukkan pada sembilan komoditas tanaman yang mempunyai inflasi tinggi meliputi padi, jagung, kedelai, cabe, bawang merah, bawang putih, tebu, kakao dan kopi.

"Di luar jenis komoditas tersebut termasuk komoditi tembakau tidak boleh menggunakan pupuk bersubsidi," katanya.

Dengan adanya kebijakan tersebut, para petani tembakau harus menggunakan pupuk non subsidi di 2023 atau petani tembakau tidak lagi bisa mendapatkan pupuk bersubsidi seperti di musim tanam 2022.

"Ini kebijakan dari pemerintah pusat," katanya.

Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau kepada para petani tembakau untuk bisa menggunakan pupuk alternatif seperti pupuk organik atau dengan mengurangi dosis pupuk dari sebelumnya saat mendapatkan pupuk bersubsidi.

"Alokasi pupuk bersubsidi itu saat ini cukup terbatas," katanya.

Ia mengatakan, luas tanam tembakau di Lombok Tengah saat ini hampir 9 ribu hektare dengan jumlah petani tembakau mencapai 24 persen daru jumlah petani di Lombok Tengah sebanyak 162 ribu jiwa.

"Petani tembakau di Lombok Tengah juga cukup banyak. Ini menjadi PR besar pemerintah daerah ke depannya," katanya.
 

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024