Mataram (ANTARA) - Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melakukan pengembangan dan pembinaan untuk mendorong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) menjadi koperasi syariah.
Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperinkop UKM) Kota Mataram H Lalu Fatwir Uzali di Mataram, Jumat, mengatakan pembinaan dilakukan terkait dengan aturan manajemen pengelolaan koperasi syariah yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.
"Untuk tahap pertama, KSP yang kita bina menjadi koperasi syariah atau bebas riba sebanyak 10 koperasi. Untuk nama-namanya ada di kantor saya kurang hafal," kata Fatwir yang ditemui di Kantor Wali Kota Mataram.
Ia mengatakan jumlah koperasi di Kota Mataram saat ini tercatat sekitar 500 unit, tetapi yang aktif hanya sekitar 150 koperasi. Sisanya rata-rata dalam posisi tidak sehat karena tidak pernah melakukan rapat anggota tahunan (RAT) dan ada juga yang melaksanakan RAT tapi tidak setiap tahun.
Sementara, lanjutnya, sebanyak 10 KSP yang dibina menjadi koperasi syariah ini merupakan koperasi yang sehat karena memiliki manajemen koperasi yang baik.
"Untuk menjadikan 10 KSP ini sebagai koperasi syariah, kita akan berikan pendampingan sampai mendapatkan sertifikasi syariah dari Kantor Kementerian Agama dan Dinas Koperasi UKM NTB," katanya.
Menurut dia, perbedaan koperasi konvensional dengan koperasi syariah adalah perjanjian keuntungan, bagi hasil, dan aturan-aturan lainnya yang sesuaikan dengan nilai-nilai Agama Islam.
"Kita berharap, KSP syariah bisa lebih memajukan kesejahteraan para anggotanya dan masyarakat luas serta membantu membentuk perekonomian masyarakat berdasarkan penerapan dari nilai-nilai yang diajarkan Islam," katanya.
Sebelumnya, untuk meningkatkan peran pengawas koperasi, pihaknya telah memberikan pelatihan pengawasan dengan sistem digital terhadap pengawas koperasi se-Kota Mataram.
Dalam pelatihan itu pengawas koperasi mendapatkan aplikasi pengawasan digital, sehingga pengawas tidak harus datang ke koperasi setiap saat untuk mengawasi.
"Ke depan, pengawas cukup melakukan pengawasan melalui aplikasi masing-masing. Upaya ini menjadi langkah awal untuk memodernisasi koperasi," katanya.
Fatwir mengatakan kegiatan pelatihan kepada pengawas koperasi dimaksudkan juga untuk meningkatkan fungsi dan peran pengawas sebab selama ini pengawas kesannya hanya dilibatkan saat RAT saja.
"Padahal, tugas pokok dan fungsi pengawas itu setiap hari harus mengawasi terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi, meneliti catatan dan pembukuan serta memberikan koreksi, sara teguran dan peringatan kepada pengurus," katanya.
Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperinkop UKM) Kota Mataram H Lalu Fatwir Uzali di Mataram, Jumat, mengatakan pembinaan dilakukan terkait dengan aturan manajemen pengelolaan koperasi syariah yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.
"Untuk tahap pertama, KSP yang kita bina menjadi koperasi syariah atau bebas riba sebanyak 10 koperasi. Untuk nama-namanya ada di kantor saya kurang hafal," kata Fatwir yang ditemui di Kantor Wali Kota Mataram.
Ia mengatakan jumlah koperasi di Kota Mataram saat ini tercatat sekitar 500 unit, tetapi yang aktif hanya sekitar 150 koperasi. Sisanya rata-rata dalam posisi tidak sehat karena tidak pernah melakukan rapat anggota tahunan (RAT) dan ada juga yang melaksanakan RAT tapi tidak setiap tahun.
Sementara, lanjutnya, sebanyak 10 KSP yang dibina menjadi koperasi syariah ini merupakan koperasi yang sehat karena memiliki manajemen koperasi yang baik.
"Untuk menjadikan 10 KSP ini sebagai koperasi syariah, kita akan berikan pendampingan sampai mendapatkan sertifikasi syariah dari Kantor Kementerian Agama dan Dinas Koperasi UKM NTB," katanya.
Menurut dia, perbedaan koperasi konvensional dengan koperasi syariah adalah perjanjian keuntungan, bagi hasil, dan aturan-aturan lainnya yang sesuaikan dengan nilai-nilai Agama Islam.
"Kita berharap, KSP syariah bisa lebih memajukan kesejahteraan para anggotanya dan masyarakat luas serta membantu membentuk perekonomian masyarakat berdasarkan penerapan dari nilai-nilai yang diajarkan Islam," katanya.
Sebelumnya, untuk meningkatkan peran pengawas koperasi, pihaknya telah memberikan pelatihan pengawasan dengan sistem digital terhadap pengawas koperasi se-Kota Mataram.
Dalam pelatihan itu pengawas koperasi mendapatkan aplikasi pengawasan digital, sehingga pengawas tidak harus datang ke koperasi setiap saat untuk mengawasi.
"Ke depan, pengawas cukup melakukan pengawasan melalui aplikasi masing-masing. Upaya ini menjadi langkah awal untuk memodernisasi koperasi," katanya.
Fatwir mengatakan kegiatan pelatihan kepada pengawas koperasi dimaksudkan juga untuk meningkatkan fungsi dan peran pengawas sebab selama ini pengawas kesannya hanya dilibatkan saat RAT saja.
"Padahal, tugas pokok dan fungsi pengawas itu setiap hari harus mengawasi terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi, meneliti catatan dan pembukuan serta memberikan koreksi, sara teguran dan peringatan kepada pengurus," katanya.