Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menegaskan, video dukungan Prabowo Subianto pada salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) yang beredar beberapa waktu lalu merupakan dukungan sebagai ketua umum partai politik (ketum parpol), bukan Presiden.
Wakil Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari mengatakan Prabowo merupakan tokoh politik, yakni Ketum Partai Gerindra, sehingga tidak ada aturan yang dilanggar apabila memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon di pilkada.
"Pak Prabowo merupakan tokoh politik, beliau memberikan dukungan kepada calon-calon di Pilkada sebagai Ketum Partai Gerindra," ujar Qodari saat ditemui di Jakarta, Selasa.
Meskipun Prabowo mendukung pasangan calon di pilkada sebagai presiden dan bukan ketum parpol, ia menuturkan tidak ada aturan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilanggar bila presiden ikut dalam kegiatan kampanye.
Baca juga: Presiden boleh ikut kampanye pilkada, begini ketentuannya
Qodari menjelaskan larangan mendukung pasangan calon dalam pilkada hanya ditujukan pada aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Namun dukungan dalam kampanye pun bisa diberikan para aparatur apabila pada hari libur atau saat sudah mengajukan cuti.
"Jadi kalau libur atau cuti boleh saja ikut mendukung di pilkada dan setahu saya Pak Prabowo saat itu memberi dukungan kepada paslon di hari Minggu," ucap dia.
Dirinya pun menyebutkan semua calon bupati, wali kota, maupun gubernur di Indonesia yang mengikuti pilkada sebenarnya memang telah mendapatkan dukungan politik dari Prabowo karena saat mengajukan paslon di pilkada, Prabowo menandatangani surat dukungan sebagai ketua partai.
"Dukungan ini saya kira konteksnya lebih kepada Pak Prabowo punya pendukung dan beliau berharap pendukungnya memberikan dukungan kepada calon yang beliau dukung," tutur Qodari.
Baca juga: Wewenang Bawaslu telaah Presiden ikut kampanye politik pilkada
Sebelumnya, Minggu (10/11), Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menjelaskan ketentuan bahwa Presiden Prabowo Subianto diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye politik dalam hal ini terkait pilkada asal tidak menggunakan fasilitas negara saat pelaksanaannya.
"Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti," kata Hasan dalam pesan tertulis yang diterima di Jakarta.
Tentunya sebagai ketua umum partai, menurut Hasan, posisi Prabowo jelas mendukung calon-calon kepala daerah yang direkomendasikan-nya untuk maju dalam kontestasi politik.
Berita Terkait
Isu Palestina tetap di hati
Kamis, 14 November 2024 6:39
PLN siap dukung pemerintah capai 75 persen energi terbarukan hingga 2040
Kamis, 14 November 2024 6:24
Prabowo-Biden komitmen kemerdekaan Palestina akhiri konflik kemanusiaan di Gaza
Rabu, 13 November 2024 15:07
Prabowo sempatkan mampir ke toko buku di sela kunjungan kerja di AS
Rabu, 13 November 2024 10:21
Prabowo-Biden betemu di Gedung Putih bahas hubungan diplomatik
Rabu, 13 November 2024 10:08
Presiden Prabowo menerima kedatangan Direktur CIA di AS
Rabu, 13 November 2024 5:51
Presiden Prabowo gelar rapat terbatas terkait bencana erupsi Lewotobi
Rabu, 13 November 2024 5:32
DPR hargai keputusan Presiden setujui capim KPK
Rabu, 13 November 2024 5:31