Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menegaskan, video dukungan Prabowo Subianto pada salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) yang beredar beberapa waktu lalu merupakan dukungan sebagai ketua umum partai politik (ketum parpol), bukan Presiden.
Wakil Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari mengatakan Prabowo merupakan tokoh politik, yakni Ketum Partai Gerindra, sehingga tidak ada aturan yang dilanggar apabila memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon di pilkada.
"Pak Prabowo merupakan tokoh politik, beliau memberikan dukungan kepada calon-calon di Pilkada sebagai Ketum Partai Gerindra," ujar Qodari saat ditemui di Jakarta, Selasa.
Meskipun Prabowo mendukung pasangan calon di pilkada sebagai presiden dan bukan ketum parpol, ia menuturkan tidak ada aturan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilanggar bila presiden ikut dalam kegiatan kampanye.
Baca juga: Presiden boleh ikut kampanye pilkada, begini ketentuannya
Qodari menjelaskan larangan mendukung pasangan calon dalam pilkada hanya ditujukan pada aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Namun dukungan dalam kampanye pun bisa diberikan para aparatur apabila pada hari libur atau saat sudah mengajukan cuti.
"Jadi kalau libur atau cuti boleh saja ikut mendukung di pilkada dan setahu saya Pak Prabowo saat itu memberi dukungan kepada paslon di hari Minggu," ucap dia.
Dirinya pun menyebutkan semua calon bupati, wali kota, maupun gubernur di Indonesia yang mengikuti pilkada sebenarnya memang telah mendapatkan dukungan politik dari Prabowo karena saat mengajukan paslon di pilkada, Prabowo menandatangani surat dukungan sebagai ketua partai.
"Dukungan ini saya kira konteksnya lebih kepada Pak Prabowo punya pendukung dan beliau berharap pendukungnya memberikan dukungan kepada calon yang beliau dukung," tutur Qodari.
Baca juga: Wewenang Bawaslu telaah Presiden ikut kampanye politik pilkada
Sebelumnya, Minggu (10/11), Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menjelaskan ketentuan bahwa Presiden Prabowo Subianto diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye politik dalam hal ini terkait pilkada asal tidak menggunakan fasilitas negara saat pelaksanaannya.
"Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti," kata Hasan dalam pesan tertulis yang diterima di Jakarta.
Tentunya sebagai ketua umum partai, menurut Hasan, posisi Prabowo jelas mendukung calon-calon kepala daerah yang direkomendasikan-nya untuk maju dalam kontestasi politik.
Berita Terkait
Gibran tak bisa bermanuver banyak jika gabung Gerindra
Sabtu, 7 Desember 2024 16:04
Presiden Prabowo teken UU perubahan nomenklatur jabatan Daerah Khusus Jakarta
Sabtu, 7 Desember 2024 11:05
Partai Gerindra tak siapkan posisi untuk Jokowi
Sabtu, 7 Desember 2024 6:37
Presiden Prabowo tegaskan penerapan PPN 12 persen sesuai UU
Jumat, 6 Desember 2024 20:50
Istana hormati keputusan Gus Miftah mundur dari Utusan Khusus Presiden
Jumat, 6 Desember 2024 17:59
Presidential special envoy Gus Miftah under fire for rude remarks
Rabu, 4 Desember 2024 17:46
Prabowo urges Cabinet to protectaviation sector amid fare reductions
Selasa, 3 Desember 2024 6:18
Tak ada pergeseran soal kedaulatan RI di Laut China Selatan
Senin, 2 Desember 2024 21:04