Jakarta (ANTARA) - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menjelaskan ketentuan bahwa Presiden Prabowo Subianto diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye politik dalam hal ini terkait dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) asal tidak menggunakan fasilitas negara saat pelaksanaannya.
Tidak hanya Presiden, para menteri yang bertugas juga diperbolehkan mengikuti kampanye dengan syarat serupa yaitu tidak menggunakan fasilitas yang disediakan oleh negara.
"Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti," kata Hasan Nasbi dalam pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Baca juga: Sebanyak 195 kasus kepala desa tak netral selama kampanye pilkada 2024
Hasan secara khusus mengatakan posisi Presiden Prabowo saat ini masih berhubungan erat dengan kegiatan politik yaitu sebagai ketua umum partai.
Tentunya sebagai ketua umum, menurut Hasan posisi Prabowo jelas mendukung calon-calon kepala daerah yang direkomendasikannya untuk maju dalam kontestasi politik.
"Calon yang direkomendasikan oleh Partai Pak Prabowo (Gerindra) tentu adalah calon yang juga didukung oleh beliau," jelas Hasan.
Aturan yang sama juga berlaku untuk Menteri yang diperbolehkan melakukan kampanye calon kepala daerah, apabila menteri terkait berasal dari partai tentunya ia akan memberikan dukungan kepada calon kepala daerah yang diusung partainya.
Baca juga: Bawaslu NTB belum temukan pelanggaran kampanye pilkada serentak 2024
Terkait dengan netralitas, aturan tersebut menurut Hasan hanya berlaku untuk para aparatur sipil negara (ASN), Polri, serta TNI.
"Aturan netralitas itu ditujukan bagi TNI/Polri dan para ASN. Menteri-menteri terutama yang berasal dari partai politik juga boleh mengendorse calon, bahkan boleh berkampanye," kata Hasan.
Terkait dengan Pilkada, saat ini Indonesia tengah bersiap menuju masa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung di 27 November 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada akhir September 2024 mengumumkan ada sekitar 1.553 pasangan calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Baca juga: Bawaslu Mataram telusuri dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah
Berita Terkait
PDIP dalilkan TSM pada Pilkada Jatim dan Jateng
Kamis, 12 Desember 2024 5:10
Mendagri apresiasi peran Polri sukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
Kamis, 12 Desember 2024 4:21
Pilkada berjalan aman dan lancar berkat kerukunan umat beragama
Rabu, 11 Desember 2024 19:44
Sebanyak 28 petugas pemilu meninggal dunia pada Pilkada 2024
Rabu, 11 Desember 2024 18:56
Lima kabupaten di Papua Barat ajukan sengketa Pilkada 2024 ke MK
Rabu, 11 Desember 2024 18:53
MK tidak membiarkan jika ada pihak iming-iming pengaruhi putusan hakim
Rabu, 11 Desember 2024 5:32
Hasil Pilkada Jakarta 2024 valid meski 42 persen golput
Rabu, 11 Desember 2024 4:39
MK terima 206 permohonan sengketa Pilkada Serentak 2024
Selasa, 10 Desember 2024 12:23