Bawaslu NTB belum temukan pelanggaran kampanye pilkada serentak 2024

id NTB,Pilkada 2024,Bawaslu NTB,Pilkada NTB 2024

Bawaslu NTB belum temukan pelanggaran kampanye pilkada serentak 2024

Ketua Bawaslu Nusa Tenggara Barat (NTB) Itratif dikonfirmasi wartawan usai membuka sosialisasi penguatan ruang dan peran media dalam pengawasan partisipatif pada pilkada serentak 2024 di Mataram, Selasa (1/10/2024). (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat belum satu pun menerima laporan pelanggaran kampanye baik oleh calon, pasangan calon, dan masyarakat di pilkada serentak 2024.

"Sejak dimulai masa kampanye pada 23 September 2024, Bawaslu belum menerima laporan pelanggaran di lapangan baik oleh calon, pasangan calon ataupun masyarakat," ungkap Ketua Bawaslu NTB Itratif pada sosialisasi penguatan ruang dan peran media dalam pengawasan partisipatif pada pilkada serentak 2024 di Mataram, Selasa.

Meski belum ada menerima satu pun laporan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh calon, pasangan calon dan masyarakat. Namun, yang menjadi kegelisahan Bawaslu adalah banyaknya isu negatif yang terjadi di media sosial (medsos) dan beberapa portal media online tidak memberikan informasi valid atau tidak mengecek orang diduga dalam dalam konten-nya tersebut.

"Informasi ini juga dibagikan ke kita apakah itu masuk berita bohong atau hoaks ini belum bisa kita mengambil kesimpulan, karena ini masuk portal berita sehingga agak lambat kami menentukan apakah itu bentuk pelanggaran karena informasi yang disampaikan dalam bentuk berita," terangnya.

Baca juga: Bawaslu latih 200 milenial anti kampanye hoaks Pilkada NTB 2024

Untuk itu di massa kampanye ini, pihaknya berharap media massa dapat mematuhi larangan-larangan kampanye dan mematuhi etika jurnalistik, karena Bawaslu ingin pelaksanaan pilkada serentak di NTB ini berjalan aman, damai, dan lancar.

Disinggung terkait banyaknya pasangan calon yang diundang dalam menghadiri maulid di tempat ibadah?. Itratif masih melihat kehadiran calon atau pasangan calon di acara-acara maulid bersifat silaturahmi biasa, namun meski sifatnya biasa ia berharap agar calon ataupun pasangan calon tidak memanfaatkan kegiatan-kegiatan tersebut untuk berkampanye terselubung. Terlebih jika itu dilakukan di tempat-tempat ibadah.

"Ada tiga unsur kalau itu disebut pelanggaran kampanye dilakukan di tempat ibadah, yakni memperkenalkan calon, menyebut nomor urut, menyampaikan visi misi dan ajakan untuk mencoblos, tapi selama itu tidak terjadi kami menganggap silaturahmi biasa," katanya.

Baca juga: Bawaslu ajak paslon gubernur/wagub NTB lakukan kampanye damai

Diketahui tahapan kampanye pilkada serentak 2024 di mulai pada 25 September hingga 24 November 2024. KPU NTB menetapkan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur NTB diikuti tiga pasangan calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat. Tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, yakni pasangan calon Zulkieflimansyah-Moh Suhaili FT yang diusung oleh tiga parpol.

Selanjutnya pasangan calon Sitti Rohmi Djalilah-W Musyafirin yang diusung empat partai politik. Kemudian pasangan calon Lalu Muhamad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri yang diusung 10 partai politik.

Baca juga: Bawaslu NTB peringatkan kehadiran ASN saat deklarasi Iqbal-Dinda