Batu, Malang (ANTARA) - Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memiliki wewenang untuk menelaah Presiden RI Prabowo Subianto yang mengikuti kegiatan kampanye politik dalam Pilkada Serentak 2024.
"Nah, soal apa yang sekarang berkembang, itu nanti tentu akan ditelaah oleh lembaga lain dalam hal ini Bawaslu," kata Mellaz saat ditemui awak media di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur, Minggu (10/11) malam.
Menurutnya, Bawaslu yang memiliki wewenang untuk mengecek terkait adanya dugaan pelanggaran dalam tahapan pilkada.
"Karena kan ruang geraknya memang dalam konteks, 'apakah ada semacam dugaan pelanggaran?' Segala macam itu memang di Bawaslu. Kalau KPU 'kan tidak dalam konteks ke sana," ujarnya.
Adapun Presiden memiliki hak untuk berpolitik diatur dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Baca juga: Ketua KPU Afifuddin sebut telah antisipasi ancaman hoaks di Pilkada 2024
Dalam undang-undang tersebut juga disebutkan dengan sangat jelas bahwa presiden, wakil presiden, dan pejabat negara diperbolehkan untuk berkampanye sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.
Selain itu, aturan terkait kampanye juga sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) untuk pileg, pilpres hingga pilkada. Dia menjelaskan dalam konteks peraturan tentang kampanye, KPU berkewajiban untuk memfasilitasi daerah agar pasangan calon dan partai pendukung dapat mengoptimalkan ruang geraknya dalam menyampaikan program hingga visi dan misi kepada masyarakat.
Baca juga: KPU instruksikan daerah keluarkan surat keputusan libur pilkada
"Waktunya sudah mulai tahapan-tahapan krusial. Tahapan-tahapan pilkada baik mulai dari pemasangan alat peraga kampanye sampai kemudian fasilitasi debat," jelas Mellaz.
"Dan juga sekarang ini sudah menjelang iklan kampanye di media massa juga jadi perhatian KPU di situ," sambung dia.
Terkait dengan Pilkada, saat ini Indonesia tengah bersiap menuju masa Pilkada serentak yang akan berlangsung di 27 November 2024.
KPU RI pada akhir September 2024 mengumumkan ada sekitar 1.553 pasangan calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Berita Terkait
Antisipasi banjir, 12 lokasi TPS di Mataram dipindah
Kamis, 21 November 2024 15:46
Rohmi-Firin keberatan sikap KPU NTB terkait keributan di debat terakhir
Kamis, 21 November 2024 15:36
KPU: Keributan di debat terakhir Cagub/Cawagub NTB akibat miskomunikasi
Kamis, 21 November 2024 15:35
KPU Bali sebut masyarakat sudah bisa tentukan pilihan usai tiga kali debat
Kamis, 21 November 2024 8:25
Mulia-PAS berjanji bangun rumah sakit ibu anak untuk cegah malnutrisi
Kamis, 21 November 2024 8:03
Koster-Giri akankembangkan program akademi perempuan Bali
Kamis, 21 November 2024 7:59
Tiga cagub NTB berharap Pilkada 2024 berjalan damai dan gembira
Kamis, 21 November 2024 4:56
KPU gelar simulasi pemungutan suara Pilkada Lombok Tengah 2024
Rabu, 20 November 2024 17:50