Mataram (ANTARA) - Saksi yang hadir dalam sidang lanjutan terdakwa Sahril terkait perkara korupsi dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Mantun, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, mengungkap keterlibatan orang lain.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Senin, saksi yang memberikan keterangan bahwa orang lain yang terlibat adalah Baiq Rayana selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Mantun.
Baiq Rayana yang memberikan kesaksian secara virtual ke hadapan majelis hakim menyampaikan keterlibatan Sekretaris Desa Mantun Sukirman Ahmady dalam setiap pencairan anggaran desa.
Bukan hanya dalam pengelolaan dana penyertaan modal BUMDes Mantun. Rayana melihat hal janggal dari setiap pencairan anggaran desa untuk pekerjaan fisik.
Selain itu, Baiq Rayana mengaku mendapatkan beberapa laporan pembayaran dari pelaksanaan proyek fisik yang berbeda antara catatan di APBDes dengan surat perintah pembayaran (SPP).
Surat tersebut, kata dia, dibuat Sukirman atas perintah terdakwa Sahril sebagai Kepala Desa Mantun.
"Laporan pertanggungjawaban dalam penggunaan anggaran desa itu dibuat tanpa melibatkan staf desa," katanya.
Penyusunan rancangan anggaran biaya (RAB) pekerjaan fisik juga dilakukan setelah anggaran desa dicairkan dan langsung diberikan kepada kepala desa.
"Kadang ada yang berbeda isinya, katanya untuk talangan program lain," ucap dia.
Begitu pula dengan pembayaran honor untuk konsultan pengawas dari pekerjaan fisik di Desa Mantun.
Sepanjang tahun 2019-2020, Rayana menyebutkan bahwa Sukirman kerap meminta honor pembayaran konsultan pengawas dengan alasan akan menyerahkannya sendiri kepada penerima.
"Selalu diminta (honor pembayaran konsultan), bersama kuitansinya. Katanya akan diberikan langsung," kata Rayana.
Jumlah honor pembayaran konsultan itu bervariasi mulai dari Rp500 ribu hingga nominal Rp8 juta. "Itu (nominal) berbeda-beda setiap pekerjaan fisik," ujarnya.
Sedangkan untuk penyertaan modal di BUMDes Mantun sebesar Rp150 juta, Rayana mengaku telah menyerahkan langsung kepada terdakwa Sahril sebagai Kepala Desa Mantun.
Dia tidak mengetahui rincian penggunaan anggaran tersebut karena langsung di bawah kendali terdakwa Sahril.
"Memang ada penyertaan modal untuk BUMDes, tetapi saya tidak tahu rincian penggunaan untuk apa saja karena setahu saya, BUMDes sudah tidak aktif sejak 2018," katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Rayana sebagai kaur keuangan mengaku hanya menyerahkan uang kepada Sukirman dan terdakwa Sahril tanpa harus melihat langsung hasil kegiatan yang menelan anggaran desa tersebut.
Usai persidangan, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Lalu Irwan Suyadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengorek fakta lain dari kasus ini, termasuk mengungkap keterlibatan orang lain.
"Kami masih dalami keterangan para saksi termasuk yang menyebutkan adanya peran penting sekdes itu," ujar Irwan.
Perkara yang berasal dari hasil penyidikan Kejari Sumbawa Barat ini berkaitan dengan adanya kerugian negara Rp515 juta yang muncul dalam pengelolaan anggaran Desa Mantun.
Dalam dakwaan, nilai kerugian itu muncul dari laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Salah satunya dari penyertaan modal Bumdes Mantun Tahun 2019-2020.
Kerugian tercatat dari sejumlah pengerjaan proyek fisik di Desa Mantun yang tidak sesuai spesifikasi. Hal itu telah dikuatkan dengan keterangan ahli konstruksi.
Sahril dalam perkara ini didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Senin, saksi yang memberikan keterangan bahwa orang lain yang terlibat adalah Baiq Rayana selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Mantun.
Baiq Rayana yang memberikan kesaksian secara virtual ke hadapan majelis hakim menyampaikan keterlibatan Sekretaris Desa Mantun Sukirman Ahmady dalam setiap pencairan anggaran desa.
Bukan hanya dalam pengelolaan dana penyertaan modal BUMDes Mantun. Rayana melihat hal janggal dari setiap pencairan anggaran desa untuk pekerjaan fisik.
Selain itu, Baiq Rayana mengaku mendapatkan beberapa laporan pembayaran dari pelaksanaan proyek fisik yang berbeda antara catatan di APBDes dengan surat perintah pembayaran (SPP).
Surat tersebut, kata dia, dibuat Sukirman atas perintah terdakwa Sahril sebagai Kepala Desa Mantun.
"Laporan pertanggungjawaban dalam penggunaan anggaran desa itu dibuat tanpa melibatkan staf desa," katanya.
Penyusunan rancangan anggaran biaya (RAB) pekerjaan fisik juga dilakukan setelah anggaran desa dicairkan dan langsung diberikan kepada kepala desa.
"Kadang ada yang berbeda isinya, katanya untuk talangan program lain," ucap dia.
Begitu pula dengan pembayaran honor untuk konsultan pengawas dari pekerjaan fisik di Desa Mantun.
Sepanjang tahun 2019-2020, Rayana menyebutkan bahwa Sukirman kerap meminta honor pembayaran konsultan pengawas dengan alasan akan menyerahkannya sendiri kepada penerima.
"Selalu diminta (honor pembayaran konsultan), bersama kuitansinya. Katanya akan diberikan langsung," kata Rayana.
Jumlah honor pembayaran konsultan itu bervariasi mulai dari Rp500 ribu hingga nominal Rp8 juta. "Itu (nominal) berbeda-beda setiap pekerjaan fisik," ujarnya.
Sedangkan untuk penyertaan modal di BUMDes Mantun sebesar Rp150 juta, Rayana mengaku telah menyerahkan langsung kepada terdakwa Sahril sebagai Kepala Desa Mantun.
Dia tidak mengetahui rincian penggunaan anggaran tersebut karena langsung di bawah kendali terdakwa Sahril.
"Memang ada penyertaan modal untuk BUMDes, tetapi saya tidak tahu rincian penggunaan untuk apa saja karena setahu saya, BUMDes sudah tidak aktif sejak 2018," katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Rayana sebagai kaur keuangan mengaku hanya menyerahkan uang kepada Sukirman dan terdakwa Sahril tanpa harus melihat langsung hasil kegiatan yang menelan anggaran desa tersebut.
Usai persidangan, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Lalu Irwan Suyadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengorek fakta lain dari kasus ini, termasuk mengungkap keterlibatan orang lain.
"Kami masih dalami keterangan para saksi termasuk yang menyebutkan adanya peran penting sekdes itu," ujar Irwan.
Perkara yang berasal dari hasil penyidikan Kejari Sumbawa Barat ini berkaitan dengan adanya kerugian negara Rp515 juta yang muncul dalam pengelolaan anggaran Desa Mantun.
Dalam dakwaan, nilai kerugian itu muncul dari laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Salah satunya dari penyertaan modal Bumdes Mantun Tahun 2019-2020.
Kerugian tercatat dari sejumlah pengerjaan proyek fisik di Desa Mantun yang tidak sesuai spesifikasi. Hal itu telah dikuatkan dengan keterangan ahli konstruksi.
Sahril dalam perkara ini didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.