Gianyar, Bali (ANTARA) - Pemkab Gianyar, Bali, segera menyosialisasikan keputusan Gubernur Bali I Wayan Koster tentang upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023 di Kabupaten Gianyar sebesar Rp2,83 juta atau naik 6,84 persen dari 2022 sebesar Rp2,65 juta.
Kepala Disnaker Gianyar Ida Ayu Surya Adnyani berjanji akan segera melakukan sosialisasi kepada para pengusaha di Gianyar dan masyarakat mengenai kebijakan pemerintah daerah soal UMK tahun 2023.
"Dalam waktu dekat, kami akan segera menggelar sosialisasi secara daring, karena keputusan ini harus kami sosialisasikan meskipun mungkin masyarakat telah mengetahuinya melalui media sosial," sebutnya dalam siaran pers Diskominfo Gianyar yang diterima di Gianyar, Bali, Jumat.
Sosialisasi ini harus dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas penetapan UMK dan menjamin bahwa keputusan pemerintah ini dijalankan secara bersama-sama oleh pengusaha dan pekerja, ucap Dayu Surya. Ia berharap penetapan UMK ini akan membawa dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan daya beli mereka.
Meskipun di satu sisi, dunia usaha mungkin keberatan, namun pihaknya berharap pengusaha dan pekerja bersama-sama menjalankan keputusan tersebut. "Mari bersama-sama menjalankan keputusan ini, penetapan ini sudah melalui mekanisme dan perhitungan yang cermat," tegas Dayu Surya.
Baca juga: UMK Kota Mataram tahun 2023 Rp2,5 juta
Baca juga: Pertambahan pengangguran di Mataram akibat kontraksi ekonomi
Dipaparkannya, dasar dari penetapan UMK ini adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 berdasarkan Pasal 7 ayat 3. Acuan lain yang digunakan seperti inflasi Provinsi Bali sebesar 6,8 persen.
Sebelum penetapan UMK oleh Gubernur Bali, Dayu Surya mengatakan Disnaker telah menggelar rapat dengan dewan pengupahan. "Berdasarkan hasil rapat tersebut, kami mengajukan kenaikan UMK sebesar 6,84 persen dan usulan kami telah diakomodir melalui keputusan Gubernur tentang UMK 2023 ini," ungkap Kadisnaker Gianyar.
Kepala Disnaker Gianyar Ida Ayu Surya Adnyani berjanji akan segera melakukan sosialisasi kepada para pengusaha di Gianyar dan masyarakat mengenai kebijakan pemerintah daerah soal UMK tahun 2023.
"Dalam waktu dekat, kami akan segera menggelar sosialisasi secara daring, karena keputusan ini harus kami sosialisasikan meskipun mungkin masyarakat telah mengetahuinya melalui media sosial," sebutnya dalam siaran pers Diskominfo Gianyar yang diterima di Gianyar, Bali, Jumat.
Sosialisasi ini harus dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas penetapan UMK dan menjamin bahwa keputusan pemerintah ini dijalankan secara bersama-sama oleh pengusaha dan pekerja, ucap Dayu Surya. Ia berharap penetapan UMK ini akan membawa dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan daya beli mereka.
Meskipun di satu sisi, dunia usaha mungkin keberatan, namun pihaknya berharap pengusaha dan pekerja bersama-sama menjalankan keputusan tersebut. "Mari bersama-sama menjalankan keputusan ini, penetapan ini sudah melalui mekanisme dan perhitungan yang cermat," tegas Dayu Surya.
Baca juga: UMK Kota Mataram tahun 2023 Rp2,5 juta
Baca juga: Pertambahan pengangguran di Mataram akibat kontraksi ekonomi
Dipaparkannya, dasar dari penetapan UMK ini adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 berdasarkan Pasal 7 ayat 3. Acuan lain yang digunakan seperti inflasi Provinsi Bali sebesar 6,8 persen.
Sebelum penetapan UMK oleh Gubernur Bali, Dayu Surya mengatakan Disnaker telah menggelar rapat dengan dewan pengupahan. "Berdasarkan hasil rapat tersebut, kami mengajukan kenaikan UMK sebesar 6,84 persen dan usulan kami telah diakomodir melalui keputusan Gubernur tentang UMK 2023 ini," ungkap Kadisnaker Gianyar.