UMK Mataram sebesar Rp2.859.620

id Disnker,Kota Mataram,usulan kenaikan UMK

UMK Mataram sebesar Rp2.859.620

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan (depan pakai peci hitam) saat melakukan rapat usulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Mataram, di Mataram, Kamis (12/12-2024). ANTARA/HO-Disnaker Mataram

Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat mengajukan usulan Upah Minimum Kota (UMK) Mataram untuk tahun 2025 sebesar Rp2.859.620.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram, H Rudi Suryawan, di Mataram, Kamis, mengatakan besaran UMK Mataram tahun 2025 yang diusulkan itu naik 6,5 persen dari UMK tahun 2024 sebesar Rp2.685.089.

"Jika dibandingkan UMK 2024, maka ada kenaikan Rp174. 530.785 untuk UMK Mataram tahun 2025," katanya.

Hal tersebut disampaikan Rudi sesuai melakukan rapat bersama dengan dewan pengupahan dan serikat pekerja serta asosiasi pengusaha Kota Mataram.

Dalam rapat tersebut disepakati kenaikan UMK Mataram 2025 sesuai dengan arahan pemerintah pusat yakni sebesar 6,5 persen.

Setelah dilakukan kesepakatan, lanjutnya, Disnaker akan melaporkan kepada Wali Kota Mataram untuk mendapatkan rekomendasi usulan ke Pemerintah Provinsi NTB.

"Jika sudah ada rekomendasi, kami segera usulkan ke provinsi untuk ditetapkan," katanya.

Baca juga: UMK Mataram tahun 2025 naik jadi Rp2.882.000

Di sisi lain, Rudi mengatakan, kendati nominal kenaikan UMK terbilang kecil namun hal itu dianggap sebagai langkah positif untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha, sebab aturannya UMK harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP).

Lebih jauh Rudi memastikan usulan kenaikan UMK Mataram sebesar 6,5 persen mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025.

"Dengan aturan itu, gubernur di seluruh Indonesia wajib menaikkan upah minimum provinsi atau UMP sebesar 6,5 persen," katanya.

Rudi menambahkan, apabila UMK sudah ditetapkan maka SK penetapan akan disebar ke semua perusahaan se-Kota Mataram sebagai acuan untuk pemberian upah pekerja mulai 1 Januari 2025.

Baca juga: UMK Mataram berpotensi naik di atas 6,5 persen
Baca juga: Para pekerja di Mataram diminta bersabar terkait kenaikan UMK 2025
Baca juga: Usulan kenaikan UMK Mataram 2025 sebesar 12 persen masih dibahas
Baca juga: UMK 2025 di Mataram diusulan naik 12 persen