Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama DPRD mendorong Rancangan Peraturan Daerah Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk menjaga pelestarian lingkungan hidup dan mendukung energi terbarukan.
Asisten I Setda Pemerintah Provinsi NTB, Madani Mukarom mengatakan, Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melingkupi semua aspek, termasuk masalah tata ruang dan kehutanan di dalamnya. Termasuk, dalam mendukung program energi baru terbarukan.
"Regulasi terkait perlindungan lingkungan sebenarnya sudah lengkap, baik berupa Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah, tinggal regulasi di daerah berupa Perda yang belum ada," ujarnya di Mataram, Jumat.
Ia menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sedang dibahas oleh DPRD NTB juga memuat sanksi-sanksi di dalamnya. Sanksi bagi pihak yang melanggar perlindungan lingkungan yang diatur oleh UU akan ditangani oleh aparat kepolisian. Namun sanksi yang diatur dalam Perda akan ditangani oleh Satpol PP.
"Sanksi itu biasanya denda dan kurungan. Namun biasanya kalau di Perda sanksi paling lama hanya enam bulan kurungan. Beda dengan Undang-Undang. Ruang kosong yang belum diatur dalam UU, nanti bisa masuk di Perda ini," terangnya.
Maksud dan tujuan Raperda yang sedang dibahas oleh NTB ini sama dengan UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, salah satunya yaitu untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
Baca juga: NTB dorong Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Baca juga: Dinkes ajak warga Biak jaga kebersihan lingkungan
Sebab disadari sekarang kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan.
"Selain itu pemanasan global yang semakin meningkat mengakibatkan perubahan iklim sehingga memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup, karena itu perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini," katanya.
Asisten I Setda Pemerintah Provinsi NTB, Madani Mukarom mengatakan, Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melingkupi semua aspek, termasuk masalah tata ruang dan kehutanan di dalamnya. Termasuk, dalam mendukung program energi baru terbarukan.
"Regulasi terkait perlindungan lingkungan sebenarnya sudah lengkap, baik berupa Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah, tinggal regulasi di daerah berupa Perda yang belum ada," ujarnya di Mataram, Jumat.
Ia menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sedang dibahas oleh DPRD NTB juga memuat sanksi-sanksi di dalamnya. Sanksi bagi pihak yang melanggar perlindungan lingkungan yang diatur oleh UU akan ditangani oleh aparat kepolisian. Namun sanksi yang diatur dalam Perda akan ditangani oleh Satpol PP.
"Sanksi itu biasanya denda dan kurungan. Namun biasanya kalau di Perda sanksi paling lama hanya enam bulan kurungan. Beda dengan Undang-Undang. Ruang kosong yang belum diatur dalam UU, nanti bisa masuk di Perda ini," terangnya.
Maksud dan tujuan Raperda yang sedang dibahas oleh NTB ini sama dengan UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, salah satunya yaitu untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
Baca juga: NTB dorong Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Baca juga: Dinkes ajak warga Biak jaga kebersihan lingkungan
Sebab disadari sekarang kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan.
"Selain itu pemanasan global yang semakin meningkat mengakibatkan perubahan iklim sehingga memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup, karena itu perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini," katanya.