Mataram (ANTARA) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Barat mengapresiasi Kepolisian Daerah (Polda) NTB bergerak cepat menangkap S, terduga pelaku perdagangan anak dari Kabupaten Dompu ke Arab Saudi.
"Kami mengapresiasi kinerja Polda NTB karena dengan cepat menindaklanjuti kasus ini dan berhasil menangkap tersangka," kata Kepala BP3MI NTB Mangiring Hasoloan Sinaga, di Mataram, Kamis.
Pihaknya mendapat informasi dari Polda NTB bahwa tersangka atau calo yang memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) tersebut berinisial S, ditangkap pada 9 Desember 2022.
Dalam kasus tersebut, terdapat dua orang lain yang teridentifikasi berperan sebagai orang yang merekrut, namun masih berada di luar negeri dan sudah dikoordinasikan dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Mangiring mengatakan kepolisian menjerat para tersangka dengan pasal 6, pasal 10, pasal 11 Jo. pasal 4 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
"Pemberantasan mafia penempatan ilegal PMI merupakan salah satu program prioritas BP2MI, sehingga kami harus memprioritaskan program tersebut. Tentunya kami perlu dukungan dari berbagai pihak seperti kepolisian, korban, dan seluruh instansi yang mengemban amanat UU 18 tahun 2017 dalam upaya pemberantasan mafia ini," ujarnya.
Ia mengatakan kasus berawal dari adanya pengaduan yang diterima BP3MI NTB dari pihak keluarga korban dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Dompu pada Agustus 2022.
Korban berinisial B yang berusia 14 tahun diberangkatkan calo ke Arab Saudi pada Februari 2022 sebagai penata laksana rumah tangga.
Selama bekerja, PMI tersebut mengaku mendapat perlakuan yang tidak baik dari pengguna jasa seperti dipekerjakan selama 20 jam per hari, diberi makan sisa, dipukul, diseterika, dan disiram air panas.
Setelah melakukan verifikasi dan klarifikasi pengaduan, BP3MI NTB melakukan koordinasi secara terus menerus kepada BP2MI dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi, dalam menindaklanjuti pengaduan kasus tersebut.
Dalam proses pendalaman kasus, BP3MI NTB juga berkomunikasi secara intens dengan pihak keluarga, Disnakertrans Kabupaten Dompu, dan kepolisian di NTB mengenai penegakan hukum calo yang memberangkatkan.*
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BP3MI NTB apresiasi polisi tangkap pelaku perdagangan anak ke Arab
"Kami mengapresiasi kinerja Polda NTB karena dengan cepat menindaklanjuti kasus ini dan berhasil menangkap tersangka," kata Kepala BP3MI NTB Mangiring Hasoloan Sinaga, di Mataram, Kamis.
Pihaknya mendapat informasi dari Polda NTB bahwa tersangka atau calo yang memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) tersebut berinisial S, ditangkap pada 9 Desember 2022.
Dalam kasus tersebut, terdapat dua orang lain yang teridentifikasi berperan sebagai orang yang merekrut, namun masih berada di luar negeri dan sudah dikoordinasikan dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Mangiring mengatakan kepolisian menjerat para tersangka dengan pasal 6, pasal 10, pasal 11 Jo. pasal 4 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
"Pemberantasan mafia penempatan ilegal PMI merupakan salah satu program prioritas BP2MI, sehingga kami harus memprioritaskan program tersebut. Tentunya kami perlu dukungan dari berbagai pihak seperti kepolisian, korban, dan seluruh instansi yang mengemban amanat UU 18 tahun 2017 dalam upaya pemberantasan mafia ini," ujarnya.
Ia mengatakan kasus berawal dari adanya pengaduan yang diterima BP3MI NTB dari pihak keluarga korban dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Dompu pada Agustus 2022.
Korban berinisial B yang berusia 14 tahun diberangkatkan calo ke Arab Saudi pada Februari 2022 sebagai penata laksana rumah tangga.
Selama bekerja, PMI tersebut mengaku mendapat perlakuan yang tidak baik dari pengguna jasa seperti dipekerjakan selama 20 jam per hari, diberi makan sisa, dipukul, diseterika, dan disiram air panas.
Setelah melakukan verifikasi dan klarifikasi pengaduan, BP3MI NTB melakukan koordinasi secara terus menerus kepada BP2MI dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi, dalam menindaklanjuti pengaduan kasus tersebut.
Dalam proses pendalaman kasus, BP3MI NTB juga berkomunikasi secara intens dengan pihak keluarga, Disnakertrans Kabupaten Dompu, dan kepolisian di NTB mengenai penegakan hukum calo yang memberangkatkan.*
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BP3MI NTB apresiasi polisi tangkap pelaku perdagangan anak ke Arab