Manokwari (ANTARA) - Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Papua Barat mulai membidik sejumlah calon tersangka dugaan korupsi dana hibah organisasi KONI Papua Barat tiga tahun anggaran mencapai Rp227,49 miliar.
 
Kasus atensi Kapolda Inspektur Jenderal Polisi Daniel TM Silitonga ini kian mengerucut, setelah tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) mengungkap sejumlah dokumen laporan pertanggungjawaban (LPj) fiktif.
 
"Status kasus ini resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah terpenuhinya dua alat bukti melalui gelar perkara pada 14 Desember 2022," ujar Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Romilus Tamtelahitu dalam keterangan media, Jumat malam.
 
Ia membeberkan, bahwa sejak penyelidikan awal 9 September 2022, sedikitnya 30 orang telah dimintai keterangannya masing-masing sebagai saksi, guna pengungkapan sejumlah dokumen penting pada organisasi KONI Papua Barat.

Baca juga: Fakta-fakta oknum TNI AU bunuh bendahara KONI karena utang Rp300 juta
Baca juga: KONI Loteng bakal kucurkan bonus peraih medali Porprov NTB
 
Sementara calon tersangka dalam kasus ini masih dikembangkan berdasarkan peran dari sejumlah orang yang diduga kuat bertanggung jawab di organisasi KONI Papua Barat.
 "Tim penyidik telah berkoordinasi dengan kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 14 Desember 2022," ujarnya.
 
Berdasarkan fakta-fakta, diketahui bahwa KONI Papua Barat dalam kurun waktu tiga tahun, yakni 2019, 2020 dan 2021 telah mendapatkan dana Hibah Pemerintah Papua Barat sebesar Rp227.49 miliar.
 
"Adapun rincian dari total Rp227.49 miliar hibah organisasi KONI Papua Barat tiga tahun anggaran yakni, 2019 sebesar Rp60 miliar, 2020 sebesar Rp99.9 miliar, dan 2021 sebesar Rp67.5 miliar. Sehingga indikasi kerugian negara mencapai miliaran rupiah," ujar Kombes Pol Romilus.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi bidik calon tersangka dugaan korupsi hibah KONI Papua Barat

Pewarta : Hans Arnold Kapisa
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024