Surabaya (ANTARA) - Kota Surabaya, Jawa Timur, mendapatkan penghargaan "Wetland City Accreditation" dari Konvensi Ramsar atau perjanjian internasional untuk konservasi dan pemanfaatan lahan basah secara berkelanjutan.
"Penghargaan akreditasi internasional ini diberikan, karena Surabaya paling banyak memanfaatkan lahan basah dan konservasi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro dalam keterangan tertulis di Surabaya, Sabtu.
Penghargaan "Wetland City Accreditation" diberikan oleh Konvensi Ramsar, sesuai surat dari Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dan Ekosistem Nomor S.830/KSDAE/BPPE/KSA.4/8/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
Ia menyebut ada dua daerah di Indonesia yang mendapatkan akreditasi tersebut, yakni Kota Surabaya dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.
Ia mengatakan ada tiga nomine yang diikutkan dalam penghargaan "Wetland City Accreditation" di antaranya Pantai Timur Surabaya seluas 2.500 hektare yang mewakili lahan basah tipe F (muara), waduk/bozem seluas 192,08 hektare, mewakili jenis lahan basah tipe Tp (danau dan kolam), dan Kalimas seluas 62,16 hektare yang mewakili lahan basah tipe M (sungai).
"Penghargaan ini didapatkan oleh Kota Surabaya karena dinilai sudah melakukan konservasi dan pemanfaatan lahan basah. Bukan hanya pemanfaatan lahan basah, Konvensi Ramsar menilai penataan yang dilakukan sudah baik," kata Hebi.
Dalam penataan lahan basah di Kota Surabaya, pihaknya tidak bergerak sendirian, melainkan melibatkan warga sekitar dalam pemanfaatan dan pengelolaan.
"Ke depannya, pemkot akan menambah beberapa lahan basah di Surabaya," ujar dia.
Dia mengatakan pemanfaatan lahan basah itu banyak untungnya. Semakin banyak lahan basah yang dimanfaatkan dan dikelola, secara tidak langsung ruang terbuka hijau (RTH) akan bertambah. Selain itu, dengan adanya lahan basah, bisa juga untuk konservasi dan pengendalian banjir di perkotaan.
Ke depan, kata dia, pemkot akan menerapkan kebijakan strategi untuk mengendalikan pemanfaatan lahan basah yang difungsikan sebagai RTH dan kawasan lindung (konservasi).
Selain itu, pemkot akan menambah tampungan resapan air untuk mengendalikan banjir.
Baca juga: Gebyar 1.000 akseptor metode kontrasepsi di Surabaya
"Penghargaan akreditasi internasional ini diberikan, karena Surabaya paling banyak memanfaatkan lahan basah dan konservasi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro dalam keterangan tertulis di Surabaya, Sabtu.
Penghargaan "Wetland City Accreditation" diberikan oleh Konvensi Ramsar, sesuai surat dari Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dan Ekosistem Nomor S.830/KSDAE/BPPE/KSA.4/8/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
Ia menyebut ada dua daerah di Indonesia yang mendapatkan akreditasi tersebut, yakni Kota Surabaya dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.
Ia mengatakan ada tiga nomine yang diikutkan dalam penghargaan "Wetland City Accreditation" di antaranya Pantai Timur Surabaya seluas 2.500 hektare yang mewakili lahan basah tipe F (muara), waduk/bozem seluas 192,08 hektare, mewakili jenis lahan basah tipe Tp (danau dan kolam), dan Kalimas seluas 62,16 hektare yang mewakili lahan basah tipe M (sungai).
"Penghargaan ini didapatkan oleh Kota Surabaya karena dinilai sudah melakukan konservasi dan pemanfaatan lahan basah. Bukan hanya pemanfaatan lahan basah, Konvensi Ramsar menilai penataan yang dilakukan sudah baik," kata Hebi.
Dalam penataan lahan basah di Kota Surabaya, pihaknya tidak bergerak sendirian, melainkan melibatkan warga sekitar dalam pemanfaatan dan pengelolaan.
"Ke depannya, pemkot akan menambah beberapa lahan basah di Surabaya," ujar dia.
Dia mengatakan pemanfaatan lahan basah itu banyak untungnya. Semakin banyak lahan basah yang dimanfaatkan dan dikelola, secara tidak langsung ruang terbuka hijau (RTH) akan bertambah. Selain itu, dengan adanya lahan basah, bisa juga untuk konservasi dan pengendalian banjir di perkotaan.
Ke depan, kata dia, pemkot akan menerapkan kebijakan strategi untuk mengendalikan pemanfaatan lahan basah yang difungsikan sebagai RTH dan kawasan lindung (konservasi).
Selain itu, pemkot akan menambah tampungan resapan air untuk mengendalikan banjir.
Baca juga: Gebyar 1.000 akseptor metode kontrasepsi di Surabaya
Baca juga: Surabaya layak raih peringkat A Indeks Reformasi Birokrasi
"Seperti halnya Sungai Kalimas, itu juga akan dilakukan secara bertahap untuk revitalisasinya, seperti dibuatkan taman dan area publik lainnya," kata dia.
Selain itu, Hebi menambahkan, pemkot juga terus menggiatkan penanaman pohon mangrove dan cemara udang di sepanjang pesisir timur dan utara. Kawasan pesisir bukan hanya dimanfaatkan sebagai hutan mangrove, tetapi juga dijadikan kawasan edukasi dan pemberdayaan masyarakat.
"Hal ini bagian dari upaya kami melestarikan hutan mangrove di Kota Surabaya," ujar dia.
Selain Surabaya dan Tanjung Jabung Timur, Indonesia, berikut negara lain yang mendapatkan penghargaan Wetland City Accreditation di antaranya daerah Bandar Khamir dan Varzaneh, Republik Islam Iran, daerah Al Chibayish, Irak, daerah Izumi dan Niigata, Jepang, daerah Ifran, Maroko, daerah Gochang, Seocheon, dan Seogwipo, Republik Korea, daerah Kigali, Afrika Selatan, Valencia, Spanyol, Distrik Sri Songkhram, Thailand, Sackville, Kanada.
"Seperti halnya Sungai Kalimas, itu juga akan dilakukan secara bertahap untuk revitalisasinya, seperti dibuatkan taman dan area publik lainnya," kata dia.
Selain itu, Hebi menambahkan, pemkot juga terus menggiatkan penanaman pohon mangrove dan cemara udang di sepanjang pesisir timur dan utara. Kawasan pesisir bukan hanya dimanfaatkan sebagai hutan mangrove, tetapi juga dijadikan kawasan edukasi dan pemberdayaan masyarakat.
"Hal ini bagian dari upaya kami melestarikan hutan mangrove di Kota Surabaya," ujar dia.
Selain Surabaya dan Tanjung Jabung Timur, Indonesia, berikut negara lain yang mendapatkan penghargaan Wetland City Accreditation di antaranya daerah Bandar Khamir dan Varzaneh, Republik Islam Iran, daerah Al Chibayish, Irak, daerah Izumi dan Niigata, Jepang, daerah Ifran, Maroko, daerah Gochang, Seocheon, dan Seogwipo, Republik Korea, daerah Kigali, Afrika Selatan, Valencia, Spanyol, Distrik Sri Songkhram, Thailand, Sackville, Kanada.