Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait penghentian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). "Kita menunggu instruksi Mendagri yang menyatakan PPKM sudah dihentikan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin.

Menurut Aji, instruksi Mendagri diperlukan untuk menentukan masih perlu atau tidaknya regulasi turunan di level daerah setelah PPKM dihentikan. "Jika masih diperlukan regulasi di level daerah tentu Bapak Gubernur DIY akan membuat regulasi. Sampai sekarang ini belum ada inmendagrinya seperti apa maka kami belum bersikap soal itu," ujar dia.

Sekda DIY mengatakan penghentian PPKM bukan berarti seluruh upaya kewaspadaan berkaitan dengan COVID-19 berakhir karena hingga kini WHO belum mencabut status pandemi. "Sampai saat ini kasus kasus COVID-19 masih dinyatakan pandemi. PPKM itu hanya khusus mengatur pembatasan yang ada di Indonesia yang nanti akan berakhir tetapi terkait hal-hal kedaruratan masih berlangsung," kata dia.

Kendati banyak lembaga yang telah membubarkan Satgas COVID-19 Aji mengatakan berbagai penanganan COVID-19 masih akan difasilitasi pemerintah. "Penanganan COVID-19 masih diintervensi pemerintah, termasuk pengobatan di rumah sakit. Jadi yang dihilangkan adalah PPKM-nya, pembatasan-pembatasannya saja. Seperti Peduli Lindungi dan sebagainya masih dilakukan," kata dia.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY Biwara Yuswantana mengatakan, Satgas Penanganan COVID-19 di DIY belum dibubarkan. Satgas masih melakukan tugasnya melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat, terutama pada perkembangan kasus pascalibur Natal 2022 dan tahun baru 2023 yang akan segera terpantau. "Saat ini ketahanan masyarakat sudah tinggi, angka vaksinasi juga sudah tinggi jadi kami harapkan tidak akan terjadi lonjakan," kata Biwara.

Menurut dia, peran masyarakat akan lebih besar dalam mengendalikan lonjakan kasus dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan memahami kapan harus mengenakan atau membuka masker.

Baca juga: Ekonom ingatkan inflasi berpotensi menguat pascapencabutan PPKM
Baca juga: Jokowi: Pencabutan PPKM dan Perpu Ciptaker tidak terkait

"Kalau tidak sehat harus di rumah saja, atau kemudian pakai masker, periksa dan sebagainya. Yang penting kesiapan rumah sakit dan obat. Peran masyarakat menyadari kondisinya dan apa yang harus dilakukan," ujar Biwara.


 

Pewarta : Luqman Hakim
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024