Mataram (ANTARA) - Komisi III Bidang Keuangan dan Perbankan DPRD Nusa Tenggara Barat meminta usulan pengangkatan empat pejabat pemerintah provinsi menjadi komisaris non independen di sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tak memanfaatkan "aji mumpung"
Ketua Komisi III DPRD NTB Sembirang Ahmadi mengatakan bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 36, terkait pengangkatan dewan komisaris di BUMD, sudah dengan jelas menyebutkan bahwa pengangkatan dapat dilakukan apabila ada kebutuhan yang mendesak untuk mengisinya.
"Saya kira kata "anggota dewan komisaris dapat terdiri dari unsur pejabat ASN" dalam PP 54 pasal 36 itu maksudnya apabila dirasa mendesak, bukan soal aji mumpung," ujarnya di Mataram, Kamis.
Politisi dari daerah pemilihan (Dapil) V Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat ini juga menyoroti waktu pengangkatan empat pejabat ASN tersebut. Sebab, saat ini pemerintah daerah sedang dalam masa transisi.
Baca juga: Legislator soroti usulan empat pejabat NTB jadi komisaris di BUMD
Menurut Sembirang, seharusnya jika ada rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri) untuk menempatkan pejabat aktif di posisi komisaris non independen, harusnya dilakukan jauh-jauh hari.
"Kalau sekarang ditempatkan kesannya enggak baik. Yang kita khawatir, jika nanti gubernur terpilih enggak mau bagaimana?. Tolonglah, jangan mencuri kesempatan di sisa waktu yang ada ini. Biarlah, pengangkatan dan pengisian komisaris BUMD menjadi ranah gubernur terpilih. Tentu, beliau sudah punya figur terbaik untuk mengisinya," terang Sambirang.
Oleh karena itu, Sembirang menambahkan bahwa pihaknya akan memanggil Biro Perekonomian Setda NTB terkait kisruh pengangkatan empat komisaris BUMD dari pejabat ASN itu.
"Insya Allah, kami sudah jadwalkan kita gelar rapat dengan Biro Perekonomian. Intinya, kita ingin klear-kan semua masalah BUMD Pemprov, termasuk soal PT GNE yang asetnya akan disita oleh Bank," tandas Sembirang Ahmadi.
Baca juga: Legislator minta BPK audit BUMD PT GNE karena sakit parah
Senada dengan itu, Sekretaris Komisi III DPRD NTB, Raden Nuna Abriadi mengatakan bahwa langkah Pj Gubernur Hassanudin yang telah mengusulkan pejabat Pemprov untuk menduduki jabatan strategis di BUMD, dirasa belum mendesak.
Politisi Dapil II Kabupaten Lombok Utara dan Lombok Barat ini mengaku perlu merespon sorotan publik yang mengecam sikap Pj Gubernur yang mengangkat para pembantunya di sisa akhir jabatannya.
"Pengangkatan pejabat Pemprov menjadi komisaris di BUMD NTB, belum urgen dan mendesak. Biarkanlah, itu menjadi kewenangan gubernur terpilih melakukannya," kata Raden Nuna Abriadi.
Baca juga: DPRD NTB setujui penyertaan modal untuk dua BUMD
Diketahui, komposisi komisaris non-independen yang diangkat Pj Gubernur Hassanudin yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi, sebagai Komisaris non-Independen PT Bank NTB Syariah, Asisten II Setda Provinsi NTB, Fathul Gani, sebagai Komisaris non-Independen PT BPR NTB, Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB, Wirajaya Kusuma, sebagai Komisaris non-Independen PT Jamkrida NTB Syariah serta Pejabat Fungsional Madya BUMD/BLUD pada Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB, Ahaddi Bohari, sebagai Komisaris non-Independen PT GNE.
Komposisi ini tertuang melalui surat dengan nomor 700/1695.6-XI/Set.Ev-INSP/2024, yang ditandatangani langsung oleh Pj Gubernur NTB, Hassanudin, pada 30 November 2024.
Surat tersebut menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendagri Nomor 700.1.2.1/152/IJ tanggal 1 Juli 2024, mengenai Laporan Hasil Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi NTB tahun anggaran 2024.