Legislator soroti usulan empat pejabat NTB jadi komisaris di BUMD

id Pemprov NTB,NTB,DPRD NTB,BUMD,Komisaris Non Independen BUMD NTB

Legislator soroti usulan empat pejabat NTB jadi komisaris di BUMD

Anggota Komisi III DPRD NTB Muhammad Nashib Ikroman. (ANTARA/Nur Imansyah). (1)

Mataram (ANTARA) - Anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Perbankan DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) M Nashib Ikroman menyoroti usulan Penjabat Gubernur NTB Hassanudin terkait pengangkatan empat pejabat di lingkungan pemerintah provinsi menjadi komisaris non-independen di sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Pj Gubernur seharusnya tidak mengeluarkan kebijakan strategis di masa akhir jabatan. Sebab, sudah ada gubernur terpilih yang hitungan hari akan dilantik sebagai kepala daerah definitif. Ini seperti aji mumpung yang menabrak batas-batas etika, logika dan norma," tegas Nashib Ikroman di Mataram, Senin.

Anggota DPRD NTB Dapil NTB 4 Lombok Timur ini menilai penunjukan keempat pejabat Pemprov tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

"Jika mengacu pada PP 54/2017, terdapat norma komisaris non-independen harus dari non-ASN, sesuai dalam pasal 36 ayat satu dan dua. Normanya menggunakan kata dapat, itu pun dengan syarat, yakni ASN tersebut tidak sedang menjabat pelayanan publik," ujarnya.

Baca juga: Legislator minta BPK audit BUMD PT GNE karena sakit parah

Menurutnya, penjelasan biro ekonomi yang mengatakan komisaris harus dari unsur ASN aktif itu sepertinya tafsir halusinatif. Oleh karena itu, adanya anggapan publik, jika para pejabat tersebut hanya ngebet jadi komisaris untuk mendapat penghasilan tambahan adalah hal yang wajar.

"Wajar itu, karena dengan cara memanfaatkan celah aturan yang ada," katanya.

Diketahui komposisi komisaris non-independen yang diangkat dalam surat pengusulan Pj Gubernur NTB itu adalah Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi, sebagai Komisaris Non-Independen PT Bank NTB Syariah. Asisten II Setda Provinsi NTB Fathul Gani sebagai Komisaris Non-Independen PT BPR NTB.

Selanjutnya, Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB Wirajaya Kusuma sebagai Komisaris Non-Independen PT Jamkrida NTB Syariah serta Pejabat Fungsional Madya BUMD/BLUD pada Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB Ahaddi Bohari sebagai Komisaris Non-Independen PT GNE.

Baca juga: DPRD NTB setujui penyertaan modal untuk dua BUMD

Komposisi ini terungkap melalui surat dengan nomor 700/1695.6-XI/Set.Ev-INSP/2024, yang ditandatangani oleh Pj Gubernur NTB Hassanudin pada 30 November 2024. Surat tersebut menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendagri Nomor 700.1.2.1/152/IJ tanggal 1 Juli 2024, mengenai Laporan Hasil Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi NTB tahun anggaran 2024.

Menanggapi itu, Asisten II Setda Pemerintah Provinsi NTB, Fathul Gani menegaskan bahwa rencana pengangkatan empat pejabat di lingkungan Pemprov NTB sebagai komisaris non-independen baru sebatas usulan, sehingga disetujui atau tidak disetujui itu tergantung dari hasil feet and proper test oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan hasil RUPS para pemegang saham ,dalam hal ini pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di NTB.

"Ini kan sifatnya baru usulan, belum disetujui atau tidak disetujui. Karena, semua juga tergantung OJK dan RUPS para pemegang saham. Ini juga bukan untuk gagah- gagahan untuk menjadi komisaris," ujarnya.

Baca juga: DPRD NTB setujui penyertaan modal untuk dua BUMD

Menurut dia, pengusulan penempatan ASN di BUMD merupakan amanah dan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 54 tahun 2017 tentang BUMD, dimana dalam poin-nya bahwa jabatan komisaris non-independen dapat atau boleh dari ASN aktif.

Ini, lanjutnya, juga menindaklanjuti temuan LHP Inspektur Jenderal Kemendagri bahwa untuk komposisi komisaris non-independen harus berasal dari ASN aktif sebagai perwakilan pemegang saham pengendali dan kontrol di BUMD.

"Kita pun sudah ditegur sampai tiga kali gara-gara hal ini. Karena kita belum memenuhi ketentuan temuan Irjen Kemendagri yang salah satunya segera menempatkan pejabat aktif (ASN) untuk duduk sebagai komisaris non-independen. Jangan sampai kita melakukan pembiaran. Apalagi, Pak Sekda sebelumnya M Nur sebagai komisaris Bank NTB Syariah sudah meninggal, sehingga harus dilakukan pengisian," sambungnya.

Fathul Gani mencontohkan di Jawa Timur dan Bali untuk jabatan komisaris non-independen di BUMD-nya juga diisi oleh ASN aktif, seperti Sekda. Kecuali, untuk tingkatan direksi itu memang tidak boleh dari unsur ASN aktif.

"Ya, karena dalam ketentuannya harus aktif, bukan karena penghargaan mau pensiun atau apa. Kebetulan saja Sekda NTB mau pensiun. Tapi, itu tadi, opsi lain masih ada, karena ini juga masih lama tahapannya. Bisa jadi kita lihat gubernur baru, makanya ini bisa juga berubah dan diajukan ulang, sehingga tidak ada yang pasti," katanya.