Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mencatat realisasi retribusi menara (tower) telekomunikasi dari 249 unit di Mataram pada 2022 mencapai Rp994,5 juta atau 96 persen dari target Rp1,04 miliar.
"Kami sudah berusaha maksimal melakukan tagihan hingga tanggal 31 Desember 2022, namun realisasi belum mencapai target yang ditetapkan," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram I Nyoman Swandiasa di Mataram, Senin.
Menurut dia, tidak tercapainya target retribusi tower tersebut karena banyaknya menara telekomunikasi yang beralih ke tower bersama sehingga ada yang masih proses dan administrasinya belum selesai.
"Selain itu ada yang tidak mau bayar karena menggunakan tiang penerang jalan, padahal kita mencatat itu sebagai titik retribusi tower. Namun ini akan terus kita upayakan untuk penagihan," katanya.
Swandiasa menambahkan pungutan retribusi tower akan menjadi yang terakhir di 2023, karena tarif pungutan ini akan dihapus seiring dengan adanya kebijakan digitalisasi. Penghapusan objek retribusi ini sudah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram.
"Kendati kita kehilangan sumber pendapatan daerah, kita masih punya potensi lain yang bisa digali dan dioptimalkan sebagai sumber pendapatan baru. Salah satunya tower rooftop yang diprediksi akan berkembang," katanya.
"Kami sudah berusaha maksimal melakukan tagihan hingga tanggal 31 Desember 2022, namun realisasi belum mencapai target yang ditetapkan," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram I Nyoman Swandiasa di Mataram, Senin.
Menurut dia, tidak tercapainya target retribusi tower tersebut karena banyaknya menara telekomunikasi yang beralih ke tower bersama sehingga ada yang masih proses dan administrasinya belum selesai.
"Selain itu ada yang tidak mau bayar karena menggunakan tiang penerang jalan, padahal kita mencatat itu sebagai titik retribusi tower. Namun ini akan terus kita upayakan untuk penagihan," katanya.
Swandiasa menambahkan pungutan retribusi tower akan menjadi yang terakhir di 2023, karena tarif pungutan ini akan dihapus seiring dengan adanya kebijakan digitalisasi. Penghapusan objek retribusi ini sudah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram.
"Kendati kita kehilangan sumber pendapatan daerah, kita masih punya potensi lain yang bisa digali dan dioptimalkan sebagai sumber pendapatan baru. Salah satunya tower rooftop yang diprediksi akan berkembang," katanya.