Cilegon (ANTARA) - Kepolisian Resor Cilegon menerbitkan daftar pencarian orang kasus tindak pidana penculikan anak di Lingkungan Jombang Cemara RT/RW 001/006 Kelurahan Jombang Wetan Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, yang terjadi pada Senin, 2 Januari 2023, sekitar pukul 16.00.
"Pelaku penculikan anak tersebut atas nama Herdiyansyah alias Diansyah alias Dian Syahlan (32), warga Desa Pauh RT/RW 02/001, Desa Panyandingan Marga Punduh, Kota Pasawaran, Lampung. Pelaku tersebut memiliki ciri-ciri perawakan sedang, rambut hitam lurus, warna kulit sawo matang, dan bentuk wajah oval," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon Ajun Komisaris Polisi Mochamad Nandar di Cilegon, Banten, Selasa.
Nandar meminta kepada terduga pelaku untuk menyerahkan diri sebelum pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur.
"Kami mohon bantuannya kepada seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku penculikan dengan ciri-ciri di atas segera melaporkan ke petugas kepolisian terdekat atau menghubungi pihak penyidik Kanit PPA Satreskrim Polres Cilegon Ipda Eka Rifka 087772222957 atau Kanit Jatanras Ipda Patuan S.A.J Sihombing 0818592022,” kata Nandar.
Ia mengatakan pasal yang disangkakan kepada pelaku Herdiansyah alias Diansyah alias Dian Syahlan (32) adalah penculikan atau membawa lari anak di bawah umur sesuai dengan pasal 83 jo pasal 76 F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo pasal 332 KUHP.
"Pelaku penculikan anak tersebut atas nama Herdiyansyah alias Diansyah alias Dian Syahlan (32), warga Desa Pauh RT/RW 02/001, Desa Panyandingan Marga Punduh, Kota Pasawaran, Lampung. Pelaku tersebut memiliki ciri-ciri perawakan sedang, rambut hitam lurus, warna kulit sawo matang, dan bentuk wajah oval," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon Ajun Komisaris Polisi Mochamad Nandar di Cilegon, Banten, Selasa.
Nandar meminta kepada terduga pelaku untuk menyerahkan diri sebelum pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur.
"Kami mohon bantuannya kepada seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku penculikan dengan ciri-ciri di atas segera melaporkan ke petugas kepolisian terdekat atau menghubungi pihak penyidik Kanit PPA Satreskrim Polres Cilegon Ipda Eka Rifka 087772222957 atau Kanit Jatanras Ipda Patuan S.A.J Sihombing 0818592022,” kata Nandar.
Ia mengatakan pasal yang disangkakan kepada pelaku Herdiansyah alias Diansyah alias Dian Syahlan (32) adalah penculikan atau membawa lari anak di bawah umur sesuai dengan pasal 83 jo pasal 76 F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo pasal 332 KUHP.