Penculik Malika terancam 9 tahun penjara, berikut kronologis penangkapannya

id Malika diculik,Malika ditemukan,Penculik Malika,Pelaku penculikan Malika,Pemulung,Malika

Penculik Malika terancam 9 tahun penjara, berikut kronologis penangkapannya

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Komarudin saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Pusat, di Kemayoran, Senin (21/11/2022). ANTARA/Ulfa Jainita

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat masih mendalami motif penculikan terhadap seorang bocah perempuan berinisial MA (6) atau Malika pada 7 Desember 2022 di Gunung Sahari.

Kepala Kepolisian Metro (Polrestro) Jakarta Pusat, Kombes Polisi Komarudin mengatakan, pihaknya belum mendapat kepastian motif penculikan karena keterangan pelaku masih berbelit-belit.

"Dari semalam pelaku masih memberikan keterangan yang berbelit-belit," kata Komarudin di Jakarta, Selasa.

Komarudin mengungkapkan, pelaku IS (42) ditangkap bersama korban Malika pada Senin (2/1/22) pukul 21.30 WIB. Keduanya ditemukan di kawasan Cipadu, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Provinsi Banten. 

Korban Malika ditemukan bersama pelaku saat sedang membawa gerobak untuk mengumpulkan barang bekas di kawasan Cipadu.

Kepolisian akan terus mendalami motif penculikan tersebut. "Masih terus kami dalami dan tentunya nanti juga akan kita kembangkan mulai dari awal terduga pelaku membawa korban sampai dengan hari ini," katanya.

Meski keterangan pelaku masih berbelit-belit, Komarudin beserta jajarannya terus mendalami kasus tersebut.

"Pelaku mengaku hanya ingin menjaga MA, dia sayang dengan MA sehingga ingin mengajak untuk bisa menemaninya dalam keseharian yang bersangkutan," ungkapnya.

Kepada pelaku menerapkan Pasal 330 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.

"Sementara Pasal 330 ayat (2), tetapi nanti mungkin sekiranya ada perkembangan terbaru dari medis, hasil visum tentu akan kita jerat dengan pasal lain," katanya.

Anak perempuan berinisial MA (6) atau Malika, warga Jakarta Pusat (Jakpus) yang menjadi korban penculikan dan berhasil ditemukan telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk penanganan medis.

Malika yang ditemukan di kawasan Pasar Cipadu, Tangerang Kota, itu telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan setelah satu bulan diculik.

Setibanya di RS Polri Kramat Jati pada Selasa dini hari, Malika langsung dibawa ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.

Malika diculik oleh pelaku, yakni Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi pada 7 Desember 2022 hingga ditemukan pada 2 Januari 2023 malam.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi dalami motif penculikan bocah perempuan di Jakpus