Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengapresiasi kerja cepat Bareskrim Polri yang berhasil menangkap penculik anak dengan modus pacaran lewat media sosial.
"Kami mengapresiasi Polri yang telah menangkap penculik anak melalui modus pacaran di FB (Facebook)," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Nahar mengatakan sejak korban anak berinisial I (15) dilaporkan hilang, KemenPPPA langsung berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan ikut melakukan pencarian. Dalam kasus ini, diduga terjadi kekerasan seksual terhadap korban.
"Diduga agar bebas dari jeratan hukum, korban dipaksa dinikahi pelaku AR. Pemaksaan perkawinan di Pasal 10 UU Nomor 12 Tahun 2022 masuk tindak pidana pemaksaan perkawinan, dan akibat dari perbuatan tersebut terjadi persetubuhan antara pelaku dan korban yang masih berusia anak, maka dapat dikenakan Pasal 76D jo Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016," katanya.
Pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat menerapkan sanksi pidana berlapis terhadap tersangka AR (26) sebagaimana yang tercantum pada UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Berharap kepolisian dapat menerapkan sanksi pidana berlapis terkait melarikan anak, penculikan, dan persetubuhan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta pemaksaan perkawinan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," katanya.
Baca juga: inisiatif perlindungan anak di ruang digital
Baca juga: Anak muda harapkan iklan rokok dilarang total
Sebelumnya, seorang anak perempuan berinisial I (15) meninggalkan rumahnya di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada 25 Mei 2024. Korban anak diduga kabur bersama AR (26), laki-laki asal Rangkas Bitung, Banten, yang dikenal korban lewat media sosial Facebook.
Keluarga korban melaporkan kasus ini ke KemenPPPA pada 29 Mei 2024. Setelah melalui proses pencarian, tim Siber Bareskrim Polri akhirnya berhasil menemukan korban I pada 15 Juni 2024. Sementara pelaku AR telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Berita Terkait
Ramai di medsos, Polisi tepis isu penculikan anak di Lombok Tengah
Minggu, 25 Februari 2024 19:29
Polres Tangerang menyerahkan anak korban penculikan ke orang tua
Sabtu, 23 September 2023 13:40
Polisi tangkap ODGJ dugaan hendak menculik anak
Jumat, 10 Maret 2023 5:50
Bantul imbau kewaspadaan sekolah terkait penculikan anak
Rabu, 8 Februari 2023 11:34
Polres Sumbawa sebut Isu penculikan anak di Maronge hoaks
Sabtu, 4 Februari 2023 5:52
Kapolda NTB: Sebar hoaks penculikan anak terancam 10 tahun penjara
Jumat, 3 Februari 2023 12:51
Polda NTB mengimbau masyarakat tidak terprovokasi isu penculikan anak
Kamis, 2 Februari 2023 16:38
Disdik Mataram meminta orang tua waspada kasus penculikan anak
Kamis, 2 Februari 2023 16:06